Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mantan Pegawai Ungkap Syarat Pembubaran KPK

Rasamala Aritonang membongkar syarat pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Pegawai Ungkap Syarat Pembubaran KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rasamala Aritonang mengungkap syarat pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rasamala Aritonang membongkar syarat pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rasamala sebelumnya bekerja di KPK sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum.

"Membubarkan KPK bisa jadi opsi terakhir, syaratnya?" tulis Rasamala dalam akun Twitter-nya, Jumat (10/6/2022). Rasamala sudah mengizinkan cuitannya untuk dikutip.

Pertama, diurai Rasamala, pemerintah diminta mengevaluasi seluruh pimpinan dan struktural KPK.

Apabila terdapat kesalahan, maka pemerintah harus memberikan peringatan.

Lebih jauh, menurutnya, penggantian pimpinan diperlukan agar lebih efektif.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pemerintah melakukan evaluasi terhadap pimpinan dan manajemen KPK, harus ditegur, jika perlu diganti supaya efektif," cuitnya.

Kedua, pemerintah harus bertanya kepada pimpinan dan struktural KPK apakah bisa memperbaiki kinerjanya.

Baca juga: KPK Tagih Duit Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya pada Terpidana Fakih Usman Senilai Rp 5,9 Miliar

"Pemerintah tanyakan, apakah manajemen KPK bisa memperbaiki kinerjanya, apa rencananya, dan berapa lama untuk perbaiki, jika tidak mampu, ganti," imbuh pria yang kini bekerja di Visi Law Office ini.

Rasamala Aritonang sebelumnya mengusulkan KPK untuk dibubarkan.

"Saya usul, KPK dibubarkan saja," cuit Rasamala dalam Twitternya, Kamis (9/6/2022).

Dalam cuitannya itu, Rasamala turut mengunggah sebuah pemberitaan terkait KPK jadi aparat penegak hukum dengan kepercayaan terendah.

Dalam hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, KPK disebut menjadi aparat penegak hukum yang paling tidak dipercaya oleh masyarakat.

Hal itu, diketahui dari survei nasional yang digelar Indikator Politik Indonesia pada tanggal 18-24 mei 2022 dan dilakukan melalui metode Random Digit Dialing (RDD).

Baca juga: KPK Periksa Rois Sunandar Maming, Adik Ketum HIPMI Mardani Maming

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas