Mantan Pegawai Ungkap Syarat Pembubaran KPK
Rasamala Aritonang membongkar syarat pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![Mantan Pegawai Ungkap Syarat Pembubaran KPK](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gedung-baru-kpk-1.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rasamala Aritonang membongkar syarat pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rasamala sebelumnya bekerja di KPK sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum.
"Membubarkan KPK bisa jadi opsi terakhir, syaratnya?" tulis Rasamala dalam akun Twitter-nya, Jumat (10/6/2022). Rasamala sudah mengizinkan cuitannya untuk dikutip.
Pertama, diurai Rasamala, pemerintah diminta mengevaluasi seluruh pimpinan dan struktural KPK.
Apabila terdapat kesalahan, maka pemerintah harus memberikan peringatan.
Lebih jauh, menurutnya, penggantian pimpinan diperlukan agar lebih efektif.
"Pemerintah melakukan evaluasi terhadap pimpinan dan manajemen KPK, harus ditegur, jika perlu diganti supaya efektif," cuitnya.
Kedua, pemerintah harus bertanya kepada pimpinan dan struktural KPK apakah bisa memperbaiki kinerjanya.
Baca juga: KPK Tagih Duit Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya pada Terpidana Fakih Usman Senilai Rp 5,9 Miliar
"Pemerintah tanyakan, apakah manajemen KPK bisa memperbaiki kinerjanya, apa rencananya, dan berapa lama untuk perbaiki, jika tidak mampu, ganti," imbuh pria yang kini bekerja di Visi Law Office ini.
Rasamala Aritonang sebelumnya mengusulkan KPK untuk dibubarkan.
"Saya usul, KPK dibubarkan saja," cuit Rasamala dalam Twitternya, Kamis (9/6/2022).
Dalam cuitannya itu, Rasamala turut mengunggah sebuah pemberitaan terkait KPK jadi aparat penegak hukum dengan kepercayaan terendah.
Dalam hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, KPK disebut menjadi aparat penegak hukum yang paling tidak dipercaya oleh masyarakat.