Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perwira TNI AL Dituding Meminta 375 Ribu Dolar AS untuk Melepas Kapal Tanker, Wakasal: Itu Hoax

"Hari ini Panglima Armada I kita perintahkan ke sana untuk pers rilis juga untuk menyampaikan bahwa itu hoax," ungkapnya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perwira TNI AL Dituding Meminta 375 Ribu Dolar AS untuk Melepas Kapal Tanker, Wakasal: Itu Hoax
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum perwira TNI AL dituding meminta US$ 375 ribu kepada pihak kapal tanker yang berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia, di lepas pantai Singapura.

Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut ( Wakasal ) Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono memastikan bahwa isu tersebut tidak benar alias hoax.

"Sudah diselidiki itu hoax belaka," kata Heri di Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (10/6/2022).

Menurut Heri, saat ini kapalnya sedang dalam penyidikan di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Baca juga: TNI AU Rekrut 2 Penerbang Sipil Berlisensi Jadi Komponen Cadangan

"Yang jelas kapalnya memang masih dalam penyidikan sekarang ada di Tanjung Pinang," ujarnya.

Selain itu, ia menerangkan bahwa hari ini Panglima Armada I diperintahkan untuk ke lokasi dan memberikan keterangan pers bahwa hal tersebut hoax.

Berita Rekomendasi

"Hari ini Panglima Armada I kita perintahkan ke sana untuk pers rilis juga untuk menyampaikan bahwa itu hoax," ungkapnya.

Sebelumnya, dilansir dari Tribun Manado, sebuah kapal tanker bahan bakar dikabarkan berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia, di lepas pantai Singapura.

TNI Angkatan Laut (AL) pun menahan mereka pekan lalu.

Dan untuk membebaskan kapal tanker tersebut, oknum perwira TNI AL diduga meminta US$ 375 ribu kepada pihak kapal.

Dilansir dari Reuters pada Kamis (9/6/2022), hal tersebut diungkapkan oleh dua orang yang terlibat dalam negosiasi pembayaran tidak resmi.

Insiden itu terjadi setelah Reuters melaporkan selusin penahanan serupa tahun lalu.

Dalam kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar US$ 300 ribu dan kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan.

Halaman
123
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas