Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMP Surabaya 2022: Cek Syarat, Jadwal, Jalur dan Cara Pendaftarannya Berikut Ini

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP di Surabaya mulai dibuka pada 10 Juni 2022, berikut syarat dan tata caranya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in PPDB SMP Surabaya 2022: Cek Syarat, Jadwal, Jalur dan Cara Pendaftarannya Berikut Ini
https://ppdb.surabaya.go.id/
Ilustrasi Pendaftaran PPDB Surabaya Tahun 2022 untuk jenjang SMP. 

TRIBUNNEWS.COM - Proses Seleksi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya telah dibuka pada Jumat (10/6/2022) hari ini.

Dikutip dari smp.ppdbsurabaya.net, saat ini proses PPDB untuk jenjang SMP di Surabaya telah memasuki tahap pendaftaran khusus jalur afirmasi Mitra Warga Surabaya (MBR).

Pendaftaran Jalur Afirmasi Mitra Warga (MBR) ini dibuka tanggal 10-15 Juni 2022.

Sementara untuk PPDB SMP Surabaya 2022 untuk jalur afirmasi inklusi sedang dalam tahap penempatan.

PPDB dibuka dalam beberapa jalur pendaftaran seperti, Jalur Afirmasi Inklusi, Jalur Afirmasi Mitra Warga (MBR), Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Prestasi Rapor, Jalur Prestasi Lomba, Jalur Zonasi, Jalur Swasta Warga (MBR) hingga Jalur Swasta Reguler.

Terdapat beberapa persyaratan umum yang harus diikuti calon peserta didik baru (CPDB) yang akan mengikuti PPDB 2022.

Baca juga: Jadwal PPDB Sumut 2022 Lengkap dengan Jalur dan Link Pendaftarannya

Baca juga: Jadwal, Syarat dan Cara Daftar PPDB Kota Bandung TK, SD dan SMP Tahun 2022

Syarat Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB):

BERITA REKOMENDASI

1. Persyaratan CPDB SMPN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.


4. CPDB SMPN pada poin validasi data dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.

5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas