Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Temukan Pabrik Tahu Berformalin di Bogor, Omzetnya 5 Miliar per Tahun

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan, temuan tersebut cukup besar dan sangat strategis.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BPOM Temukan Pabrik Tahu Berformalin di Bogor, Omzetnya 5 Miliar per Tahun
Ist
Badan POM melakukan operasi penindakan terhadap dua pabrik produksi tahu yang mengandung formalin di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Jumat (10/06/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan POM melakukan operasi penindakan terhadap dua sarana produksi tahu yang mengandung formalin di daerah Parung, Kabupaten Bogor,Jumat (10/06/2022).

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan, temuan tersebut cukup besar dan sangat strategis.

“Apalagi, tahu merupakan produk yang rutin dikonsumsi”, jelasnya dikutip dari laman BPOM RI, Sabtu (11/6/2022).

Operasi ini dilakukan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.

Operasi ini berawal dari aduan masyarakat yang masuk ke Badan POM dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM.

Baca juga: Produksi Mie Berformalin, Warga Magelang Ditangkap Polisi

Adapun total omset dari dua sarana produksi tahu tersebut mencapai lebih dari Rp5 miliar per tahun dengan kapasitas produksi lebih dari 2,5 ton. Tahu hasil produksi dari kedua sarana produksi tersebut diketahui banyak didistribusikan ke pasar-pasar di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bogor.

Berita Rekomendasi

“Dua calon tersangka di sini S (35) dan di sana N (48) yang berstatus pemilik berdasarkan izin usahanya. Untuk pabrik kita akan lakukan penghentian kegiatan. Nanti akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Kemudian untuk produksinya akan kita hentikan, terutama karena kita sudah mendapatkan barang bukti formalin,” tegas perempuan berhijab ini.

Pelanggaran yang dilakukan pelaku akan dipersangkakan terkait pasal memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

“Kami juga kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan cara produksi yang baik, dan menggunakan bahan yang aman. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan kesehatan masyarakat”, pesan Penny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas