Hati-hati Modus Penipuan, Kenali Proses Pemanggilan CPNS Pengganti agar Tak Tertipu
BKN mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan dengan modus pemanggilan CPNS Pengganti. Kenali Proses Pemanggilan CPNS Pengganti.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
Sementara untuk ketentuan peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Peraturan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Adapun kategori pengunduran diri bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus terbagi atas beberapa skema, yakni:
1. Peserta seleksi CPNS atau PPPK yang dinyatakan lulus dan kemudian mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia, serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi.
2. Peserta Seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya tetapi belum ditetapkan Keputusan Pengangkatannya dan/atau telah ditetapkan Keputusan Pengangkatannya sebagai calon PNS atau calon PPPK namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia, maka formasinya tidak dapat diisi tetapi dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.
Baca juga: CPNS Mengundurkan Diri karena Kaget Melihat Gaji, Berapa Gaji PNS?
Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Anggota DPR: Pelayanan Publik Bisa Terganggu
Selanjutnya untuk prosedur penyampaian dan penyelesaian peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri terdiri atas:
Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi yang dinyatakanan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri.
Dalam hal ini pengunduran diri bisa dikarenakan tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau karena meninggal dunia dan telah menyampaikan usul NIP kepada BKN.
Laporan pengundurtan diri disertai lampiran surat pengunduran diri atau alasan lain yang mendasari seperti surat keterangan meninggal dunia jika peserta meninggal atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri jika kelengkapan dokumen kurang.
Selanjutnya, untuk mengganti peserta yang mengundurkan diri tersebut, PPK instansi bisa mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi akhir.
Keputusan PPK dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Panselnas dan mengumumkannya kepada publik.
Kedua, PPK instansi melaporkan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan NIP-nya, serta belum ditetapkan keputusan pengangkatannya agar dilakukan pembatalan NIP oleh BKN, dengan melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia atau surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK.
Ketiga, PPK Instansi menetapkan keputusan pemberhentian dan disampaikan kepada BKN apabila terdapat peserta seleksi CPNS dan PPPK yang lulus dan telah ditetapkannya NIP-nya namun mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan calon PNS atau calon PPPK.
Perlu diketahui, untuk sanksi pengunduran diri dimuat pada Pasal 54 Peraturan Kementerian PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Namun untuk sanksi tambahan dapat ditetapkan oleh PPK instansi dengan menyesuaikan pada ketentuan masing-masing instansi.
(Tribunnews.com/Tio)