Polemik Khilafatul Muslimin, Pemerintah Disarankan Buka Ruang Dialog
Haula mengatakan, upaya tersebut bisa dilakukan guna mencari tahu apa sebetulnya yang diinginkan oleh kelompok tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Haula Noor menyarankan pemerintah agar melakukan pendekatan dialog kepada kelompok Khilafatul Muslimin.
Haula mengatakan, upaya tersebut bisa dilakukan guna mencari tahu apa sebetulnya yang diinginkan oleh kelompok tersebut.
"Saya masih tetap yakin bahwa dialog itu menjadi sebuah satu solusi penting," kata Haula dalam diskusi daring yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sabtu (11/6/2022).
Namun demikian, hal tersebut bisa dilakukan asalkan kelompok Khilafatul Muslimin bersedia untuk diwawancara dan berdialog.
Baca juga: Selain Khilafatul Muslimin, MUI Sebut Masih Ada Kelompok Khilafah yang Eksis di Indonesia
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang terkait Kelompok Khilafatul Muslimin di kantor pusatnya di Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022).
Meski begitu, pihak kepolisian belum membeberkan secara detil terkait dengan identitas kedua tersangka yang baru ditangkap.
"Hari ini kami menangkap dua tersangka (terkait kelompok Khilafatul Muslimin)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).
Hengki hanya menyebut keduanya merupakan tokoh penting dalam kelompok tersebut.
Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini belum memberikan peran dari kedua tersangka yang disebut tokoh penting kelompok Khilafatul Muslimin itu.
"Intinya ini adalah dua tokoh penting di organisasi massa ini dan kita pemeriksaannya bersifat berkesinambungan nanti ada delik-delik baru nanti akan kita sampaikan saat rilis di Jakarta," jelasnya.
Dalam hal ini, pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Ia ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Abdul Qadir Baraja dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lalu, Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.