Dukung Inisiatif Regulasi BPOM, Le Minerale Kedepankan Kesehatan Konsumen
Le Minerale mendukung inisitif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait regulasi pelabelan risiko Bisfenol A atau BPA.
Editor: Bardjan
TRIBUNNEWS.COM - Produsen air minum kemasan Le Minerale, PT Tirta Fresindo Jaya, mendukung inisitif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait regulasi pelabelan risiko Bisfenol A atau BPA, bahan kimia yang bisa memicu kanker dan kemandulan, pada produk Air Minum Dalam Kemasan.
"Sebagai perusahaan nasional, kami percaya sepenuhnya dan mendukung langkah BPOM, sebagai otoritas keamanan pangan tertinggi di Indonesia, dalam menjaga dan memastikan keamanan dan mutu produk pangan olahan yang beredar luas di masyarakat, termasuk dalam soal pelabelan risiko BPA. Terlebih lagi bila semua regulasi dibuat atas dasar kesehatan dan keselamatan konsumen, sebagai pelaku insustri, kami jelas akan mendukung dan patuh," kata Public Relations Manager PT Tirta Fresindo Jaya, Yuna Kristina, dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Senin (13/6/2022).
"Sejalan dengan visi BPOM, Le Minerale berkomitmen untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat dengan memastikan produk kami aman, sehat dan berkualitas."
Baca juga: Tidak hanya Indonesia, Negara-negara Ini Juga Atur Informasi soal BPA pada Label Pangan
Menurut Yuna, risiko BPA pada dasarnya telah menjadi sumber keprihatinan publik dunia. Di banyak negara, utamanya di Eropa, otoritas keamanan pangan mengadopsi pengaturan ketat terkait BPA, termasuk label risiko pada kemasan, untuk mengedukasi konsumen akan risiko bahan kimia tersebut pada kesehatan publik.
"Kami yakin, sebelum mengeluarkan revisi regulasi tersebut, BPOM telah melakukan kajian yang komprehensif dengan banyak pakar, termasuk dengan pakar kesehatan dan akdemisi," katanya. "Dan tentunya, ini juga menjadi concern sekaligus yang memotivasi Le Minerale dalam berinovasi memperkenalkan galon air minum yang selalu baru dan bebas dari bahaya BPA."
Kata dia, semua produk Le Minerale, menggunakan wadah Polyethylene Terephthalate (PET), jenis plastik kualitas super yang pembuatannya bebas dari BPA.
Baca juga: BPOM Diminta Lebih Intensif Sosialisasikan Bahaya Penggunaan Wadah Plastik yang Mengandung BPA
"Sesuai arahan BPOM, kami memasang label produk yang mudah terbaca jelas dan berisi informasi yang presisi agar masyarakat bisa mengetahui sendiri keamanan produk yang kami gunakan," katanya menyebut jenis plastik PET bisa dikenali dari kode daur ulang '1' pada dasar kemasan.
Selain itu, menurut Yuna, semua produk Le Minerale tidak melalui proses pencucian ulang dan distribusinya menggunakan kendaraan tertutup.
"Inovasi tersebut untuk memastikan mutu dan keamanan produk tetap terjaga saat dari proses produksi hingga sampai ke tangan konsumen," katanya.
Masih menurut Yuna, galon Le Minerale mengadopsi inovasi yang sejalan dengan standar mutakhir industri di negara maju.
"Kami menggunakan proteksi tutup ulir kedap udara dan tersegel rapat untuk menjamin kebersihan dan keamanan air dalam produk galon air minum Le Minerale," katanya.
Regulasi pelabelan BPA, saat ini masih dalam proses revisi lanjutan di BPOM, mencakup kewajiban pelabelan risiko BPA pada galon air minum berbahan polikarbonat, jenis plastik keras yang pembuatannya menggunakan BPA.
Berdasarkan draft peraturan pelabelan yang disusun BPOM, jenis galon yang beredar luas di masyarakat tersebut wajib membubuhkan label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA" kurun tiga tahun sejak peraturan disahkan.
Kekecualian berlaku bagi produsen yang mampu memperlihatkan hasil laboratorium yang menunjukkan level deteksi BPA pada kemasannya di bawah ambang yang ditetapkan BPOM.
Baca juga: BPOM: Pelabelan BPA pada Galon Tak Matikan Industri, Murni untuk Lindungi Masyarakat
Data mutakhir Badan Pengawas Obat dan Makanan mengungkap 96 % galon bermerek yang beredar luas di masyarakat dari jenis plastik polikarbonat. Hanya 3,6 % galon air minum kemasan yang menggunakan kemasan PET, termasuk produk Le Minerale.
Menurut Deputi Pengawasan Pangan BPOM, Rita Endang, level migrasi BPA pada galon polikarbonat yang beredar luas di masyarakat "sudah sangat mengkhawatirkan", berdasarkan hasil uji komprehensif pada fasilitas produksi dan distribusi air kemasan kurun 2021-2022.
Karena itulah, menurut Rita, pemerintah menganggap perlu memprioritaskan pelabelan risiko BPA pada galon polikarbonat untuk melindungi dan mengedukasi publik luas serta untuk menghindarkan pemerintah dan kalangan produsen dari kemungkinan munculnya gugatan hukum terkait kesehatan produk air kemasan di masa datang. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.