Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Interpol Polri Kirim Surat Cabut Yellow Notice Eril Putra Sulung Ridwan Kamil

Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan, secara faktual Yellow Notice akan ditutup ketika objek pencarian telah ditemukan. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Interpol Polri Kirim Surat Cabut Yellow Notice Eril Putra Sulung Ridwan Kamil
Tangkap layar kanal YouTube Humas Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, memasukkan tanah pertama di liang lahad sang putra, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, Senin (13/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengirimkan surat permohonan pencabutan Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz atau Eril putra sulung Ridwan Kamil yang telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/6). 

Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan, secara faktual Yellow Notice akan ditutup ketika objek pencarian telah ditemukan. 

"Ya secara faktual karena korban sudah ditemukan Yellow Notice pasti sudah tidak lagi diperlukan. Tapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari Polri," kata Amur dalam keterangannya, Senin (13/6/2022). 

Prosesi pemakaman Eril, putra sulung Ridwan Kamil sedang berlangsung, sang Gubernur Jabar dan istri, Atalia mendampingi di sisi makam.
Prosesi pemakaman Eril, putra sulung Ridwan Kamil sedang berlangsung, sang Gubernur Jabar dan istri, Atalia mendampingi di sisi makam. (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Lebih lanjut, Amur menyebutkan pihaknya akan bersurat kepada Kantor Pusat Interpol di Lyon, Perancis, untuk menutup Yellow Notice. Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya dipastikan jenazah Eril ketemu. 

Baca juga: Ridwan Kamil: Kematian Eril Merupakan Kehilangan Terdahsyat

"Karena kami akan segera kirim dengan fakta surat itu sudah ditemukan, karena jawaban dari Kepolisian Swis, Interpol Swiss, kami juga sudah terima kalau itu (Eril) memang sudah ditemukan," terang Amur. 

Amur mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti pencabutan tersebut hari ini. Amur mengatakan, Interpol Polri juga sudah berkomunikasi dengan kepolisian Swiss

"Secara formal kami sudah bicara, mereka (kepolisian Swis) juga sudah bisa sama kami. Jadi untuk tertib administrasi kami tindaklanjuti hari kerja (Senin)," sambungnya. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas