Masih Ada Kuota Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag, Ini Syarat dan Kriteria Produk
Kuota untuk mendaftar sertifikasi halal gratis masih banyak. Simak syarat dan kriteria produk di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini memiliki program layanan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) untuk 25 ribu kuota dengan kategori pernyataan pelaku usaha (self declare).
Namun, masih banyak kuota yang tersedia bagi pelaku usaha.
"Hingga hari ini, baru sekitar enam ribu enam ratus an yang daftar. Artinya, masih banyak kuota yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha," ujar Sekretaris BPJPH Arfi Hatim saat menyampaikan materi dalam Workshop Aplikasi SIHALAL bagi pelaku usaha, di Bogor, Sabtu (11/6/2022), dikutip dari laman Kemenag.
Pendaftaran program Sehati dilakukan dari bulan Maret hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Baca juga: Heboh Rumah Makan Padang Hidangkan Kuliner Babi, Anggota DPR Mengecam: Harusnya 100 Persen Halal
Baca juga: Kemenag: 3.619 Jemaah Haji Indonesia Diberangkatkan ke Tanah Suci pada Hari Ini
Hal yang Perlu Disiapkan untuk Daftar Sertifikasi Halal
1. Surat Permohonan
2. Formulir Pendaftaran
3. Aspek Legal (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko
4. Dokumen Penyelia Halal (KTP, SK Penetapan, Daftar Riwayat Hidup)
5. Daftar nama produk dan bahan
6. Proses pengolahan produk
7. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
8. Salinan Sertifikat Halal (bagi pendaftaran perpanjangan)
9. Lainnya (Izin Edar BPOM, PIRT, dll jika ada)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.