Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Patuh 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Berikut Besaran Dendanya Jika Melanggar

Operasi Patuh 2022 sudah digelar mulai hari ini, Senin (13/6/2022), berikut sasaran hingga besaran dendanya jika melanggar.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Operasi Patuh 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Berikut Besaran Dendanya Jika Melanggar
Tribunnews.com/Fandi P
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi usai memimpin gelar apel pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022). 

Lebih lanjut, Endah juga mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dengan tertib berlalu lintas akan menyelamatkan anak bangsa.

Endah juga menyampaikan bahwa Operasi Patuh 2022 digelar lebih pada pendekatan serta pencegahan dan persuasif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Bukan Tilang tapi Ini Fokus Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2022

Baca juga: Sepanjang Maret-Juni 2022, ETLE Jaring 14 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Medan

Sementara itu, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan bahwa penindakan hukum pada Operasi Patuh 2022 hanya melalui tilang elektronik.

"Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," ujar Eddy, dikutip dari laman Korlantas Polri.

Besaran Denda Operasi Patuh 2022

Berikut besaran denda Operasi Patuh 2022, dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:

1. Knalpot Bising

Berita Rekomendasi

Pengendara menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 258 ayat 1 Juncto pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

2. Kendaraan yang Menggunakan Rotator Tidak sesuai Peruntukan (Khusunya plat hitam)

Pengendara menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: Kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

3. Balap Liar

Pengendara yang melakukan balap liar melanggar Pasal 297 Junco Pasal 115 huruf b Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas