Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Operasi Patuh 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Berikut Besaran Dendanya Jika Melanggar

Operasi Patuh 2022 sudah digelar mulai hari ini, Senin (13/6/2022), berikut sasaran hingga besaran dendanya jika melanggar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Operasi Patuh 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Berikut Besaran Dendanya Jika Melanggar
Tribunnews.com/Fandi P
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi usai memimpin gelar apel pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022). 

Pengendara yang melawan arus melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 5.000.000

5. Menggunakan HP saat Mengemudi

Pengendara yang menggunakan HP saat mengemudi melanggar Pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000

6. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI melanggar Pasal 291 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

7. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman melanggar Pasal 289 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

8. Sepeda Motor Berbonceng Lebih dari 1 Orang

Pengendara sepeda motor yang berbonceng lebih dari 1 orang melanggar Pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000

(Tribunnews.com/Latifah)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas