PAN Respons Usulan Projo Soal Jabatan Presiden 2,5 Periode
Bendahara Umum Projo Panel Barus mengatakan bahwa isu tiga periode jabatan presiden ibarat api yang mau mati.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno menegaskan, partainya berkomitmen untuk mengawal masa jabatan presiden sesuai dengan konstitusi yakni maksimal dua periode atau 10 tahun.
Hal itu disampaikannya merespons pernyataan Bendahara Umum Projo Panel Barus yang mengusulkan masa jabatan Jokowi ditambah setengah periode menjadi 2,5 periode.
Selain itu, dikatakan Eddy, Presiden Joko Widodo juga berkomitmen taat pada konstitusi perihal masa jabatannya.
"Kita mengikuti apa yang diamanatkan konstitusi. Kita mengikuti juga apa yang dsiampikan dikuatkan oleh presiden. Bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) taat pada konstitusi," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022).
PAN, lanjut Eddy, siap mengawal pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga tahun 2024.
Menurutnya, parpol lain pun sependapat bahwa masa jabat presiden sesuai dengan mandat konstitusi.
"Saya kira Projo kan sudah bisa merumuskan dan memformulasikan sendiri ya. Saya rasa dari partai-partai politik sikapnya sudah firm sudah pasti bahwa kita ingin sesuai dengan mandat konstitusi yang diberikan," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu.
Sebelummya, Bendahara Umum Projo Panel Barus mengatakan bahwa isu tiga periode jabatan presiden ibarat api yang mau mati.
Baca juga: Projo Usul Jabatan Presiden Ditambah Setengah Periode, Pengamat: Usulan Ngawur, Pancing Rakyat Marah
Artinya sebagai sebuah kemungkinan politik, wacana tiga periode jabatan presiden sangatlah kecil. Saat ini kata dia yang memungkinkan masa jabatan Jokowi ditambah setengah periode menjadi 2,5 periode.
“Saya yang lebih masuk akal bukan 3 periode, tapi 2,5 periode,” kata Panel Barusdalam diskusi bertajuk 'Bangkit Dari Kubur Jokowi 3 Periode', di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (12/6/2022).
Menurutnya menambah masa jabatan presiden setengah periode, efortnya tidak sebesar tiga periode jabatan presiden. Harus ada amandemen undang-undang dasar 1945.
“Mekanisme 2,5 periode artinya nambah. itu lebih mungkin, energinya lebih ada,” katanya.
Meskipun jadwal pemilu sudah diketok, kata dia, penambahan masa jabatan presiden masih memungkinkan. Terutama apabila ada kejadian besar yang memaksa adanya penundaan pemilu.
“Kalau tiba-tiba ada kondisi luar biasa, itu bisa jadi faktor yang menentukan (penundaan pemilu). Kalau pemilu 2024 itu kan agenda politik negara yang sudah berjalan. nah yang 2,5 periode itu masih bisa numpang di tengah jalan itu nanti,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.