Bawaslu Harap Pemerintah Tepati Janjinya Transfer Dana Pemilu Rp 2 Triliun Setelah Tahapan Dimulai
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berharap kekurangan anggaran sebesar Rp 1,7-2 triliun untuk dana Pemilu
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
![Bawaslu Harap Pemerintah Tepati Janjinya Transfer Dana Pemilu Rp 2 Triliun Setelah Tahapan Dimulai](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bawaslu-gelar-apel-pengawasan-pemilu-2024_20220614_194203.jpg)
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja berharap kekurangan anggaran sebesar Rp 1,7-2 triliun untuk dana Pemilu 2022 bisa segera ditransfer pemerintah.
Pasalnya kata Bagja, pemerintah sebelumnya sudah menjanjikan untuk mentransfer kekurangan dana Pemilu tahun ini setelah tahapan resmi dimulai.
Diketahui tahapan Pemilu dimulai hari ini, Selasa 14 Juni 2022.
Bawaslu sendiri secara total mendapat anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 22 triliun untuk 3 tahun penyelenggaraan.
“Anggaran kali ini sekitar Rp2 triliun untuk dana pemilu 2022 ini, jadi Rp22 triliun itu dibagi menjadi 3 tahun, jadi dibagi 2022, 2023, 2024,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Di Tengah Isu Reshuffle Kabinet, Jokowi Batal Hadiri Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di KPU Malam Ini
Adapun Bagja menerangkan anggaran tersebut diperuntukan untuk kesiapan pelaksanaan pengawasan, perencanaan, pengawasan pemdaftaran dan verifikasi partai politik yang akan dimulai 29 Juli-13 Desember 2022, hingga kesiapan terkait permohonan sengketa dalam tahapan pencalonan dan seleksi calon anggota Bawaslu daerah.
“Sekitar Rp 2 triliun yang kemudian harus digunakan untuk kesiapan dalam melakukan pengawasan perencanaan, pengawasan verifikasi parpol, baik administrasi maupun faktual,” ungkapnya.
Baca juga: KPU Pastikan Jokowi Tak Hadir dalam Acara Peluncuran Tahapan Pemilu 2024
Berkenaan dengan itu, Bawaslu berharap pemerintah bisa menepati janjinya agar pelaksanaan pengawasan bisa langsung dimulai setelah tahapan pemilu resmi dimulai.
“Iya janjinya kan setelah dalam tahapan disahkan maka hal tersebut dapat direalisasikan kepada Bawaslu. Sehingga kemudian kami dapat melakukan hal-hal bentuk pengawasan,” kata Bagja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.