Berkas Kasus TPPU Obat Ilegal Beraset Rp 542 M Dilimpahkan ke Kejari Jakut, Tersangka akan Disidang
Ramadhan mengatakan Dittipideksus Bareskrim juga telah menyita barang bukti senilai Rp 542 miliar, 4 aset properti dalam kasus tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap kedua terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) pada Rabu (8/6/2022) kemarin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyidik telah menetapkan seorang tersangka Dianus Pionam (DP) dalam kasus tersebut.
Kini, berkas perkara berikut tersangka telah diserahkan kepada Kejari Jakarta Utara.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti berkas perkara terkait kasus peredaran obat ilegal atas nama tersangka DP yang dilakukan secara virtual atau online di Lapas Mojokerto Jatim, dan penyerahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakut," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Update Kasus Korupsi Gerobak: Bareskrim Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara Hingga 40 Saksi Diperiksa
Ramadhan mengatakan Dittipideksus Bareskrim juga telah menyita barang bukti senilai Rp 542 miliar, 4 aset properti dalam kasus tersebut.
Adapun seluruh barang bukti tersebut juga telah diserahkan kepada pihak Kejari Jakarta Utara.
"Barang bukti disita dan diserahkan pada tahap 2 Rp 542 miliar, dan empat aset properti atau tanah, meliputi satu bidang tanah, dua unit apartemen dan satu unit rumah di Jakut," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.