Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Perpanjang SIM Online 2022 Melalui Aplikasi Digital Korlantas, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Perpanjang SIM Online 2022 di Aplikasi Digital Korlantas, siapkan 4 file dokumen, biaya administrasi dan cara bayar via Bank selain BNI.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Perpanjang SIM Online 2022 Melalui Aplikasi Digital Korlantas, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Twitter
Layanan SIM Online 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara perpanjang SIM online melalui Digital Korlantas.

Layanan Perpanjang SIM Nasional ini diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Ada berbagai pilihan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di Indonesia untuk mengajukan perpanjangan SIM, dikutip dari laman digitalkorlantas.id.

Nantinya, SIM akan dikirim ke alamat rumah Anda.

Biaya perpanjang SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

Adapun proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung dari antrian.

Berita Rekomendasi

Jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda).

Adapun jam operasional SATPAS yaitu Senin hingga Sabtu pukul 08.00–15.00 waktu setempat.

Permohonan SIM di atas pukul 15.00 akan diproses esok hari.

Untuk menghindari penolakan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas, maka pengajuan dapat dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Berikut ini cara perpanjang SIM online. 

Baca juga: Operasi Patuh 2022 Mulai 13-26 Juni di Seluruh Indonesia, Simak Sanksi bagi 8 Kategori Pelanggar

Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas

Layanan Sinar di Aplikasi Digital Korlantas Polri
Cara Perpanjang SIM Online 2022 melalui Digital Korlantas - Layanan Sinar di Aplikasi Digital Korlantas Polri (Tangkap layar play.google.com)

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore;

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS;

3. Masukkan kode OTP;

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN;

5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email;

Lalu, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda.

6. Kemudian, lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;

7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti:

- E-KTP;

- Foto SIM lama;

- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie);

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal;

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

Hasil kedua tes itu nantinya akan otomatis terintegrasi dengan akun Digital Korlantas Anda.

Biaya untuk melakukan tes RIKKES jasmani sebesar Rp25.000 dan biaya tes psikologi sebesar Rp27.500.

9. Untuk melakukan permohonan perpanjangan SIM, klik "Menu SIM" dan pilih "Perpanjangan SIM";

10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;

11. Pilih SATPAS penerbit;

(daftar SATPAS akan Tribunnews cantumkan di akhir artikel ini)

12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS, dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan;

13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan;

Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

14. Pilih metode pembayaran, klik "Lihat Nomor Rekening" dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI;

Batas waktu pembayaran Anda adalah 24 jam, terhitung setelah Anda menyelesaikan registrasi, atau Anda dapat cek e-mail untuk mengetahui detail tagihan.

Jika Anda menggunakan rekening Bank lain, maka klik "Lihat Nomor Virtual Account"

Silakan copy nomor Virtual Account tersebut dan bayar menggunakan rekening Bank yang Anda gunakan.

15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi;

16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan;

17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol "Perbarui"

Baca juga: Kakorlantas Ingatkan Polisi Tak Cari-cari Kesalahan Saat Menindak Pelanggar Lalu Lintas

Cara Melihat Status Transaksi

1. Login ke aplikasi Digital Korlantas

2. Pilih menu “Transaksi”

3. Ada 5 status transaksi di Tab Sedang Proses:

- Proses registrasi : Anda telah melakukan proses registrasi

- Dibayar : Anda telah melakukan pembayaran

- Diproses : SATPAS sedang melakukan verifikasi data Anda

- Diterbitkan dan Dikemas: SIM telah dicetak dan sedang dikemas

- Dikirim : dokumen telah dikirim oleh PT POS Indonesia

- Selesai: proses perpanjangan SIM Anda telah selesai setelah Anda mengisi indeks kepuasan masyarakat.

4. Status transaksi di Tab Riwayat:

Untuk melihat status transaksi Anda yang sudah selesai atau pengajuan Anda ditolak oleh SATPAS

Jika data yang Anda berikan benar dan dokumen yang diperlukan lengkap, SATPAS dapat memproses pengajuan Anda.

Namun, jika dokumen yang diperlukan tidak lengkap, pengajuan Anda dapat ditolak SATPAS.

Untuk itu menghindari penolakan SATPAS, pastikan dokumen yang diperlukan benar dan lengkap dan lakukan pengajuan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Baca juga: Tata Cara Mengurus STNK yang Hilang atau Rusak: Berikut Prosedur, Syarat, hingga Biayanya

Daftar SATPAS di Indonesia

Ketik nama kota pada kolom pencarian SATPAS di aplikasi Digital Korlantas.

Jika SATPAS yang Anda inginkan tidak ada dalam daftar di bawah ini, Anda dapat memilih salah satu SATPAS dan memilih metode pengiriman POS Indonesia agar SIM dikirim ke tempat Anda.

Berikut ini SATPAS yang menerima perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

1. Dirlantas Daan Mogot

2. Polres Depok Margonda

3. Polres Jombang

4. Polres Denpasar

5. Polrestabes Medan

6. Polresta Padang

7. Polresta Bengkulu

8. Polresta Palembang

9. Polersta Serang

10. Polres Tangerang Selatan

11. Polresta Bandung

12. Polres Banyumas

13. Polresta Surakarta

14. Polresta Kebumen

15. Polrestabes Semarang

16. Polrestabes Surabaya

17. Polresta Banyuwangi

18. Polres Tulungagung

19. Polresta Mataram

20. Polres Kupang Kota

21. Polresta Pontianak Kota

22. Polrestabes Makassar

23. Polres Kendari

24. Polres Gorontalo Kota

25. POLRESTA JAMBI

26. POLRESTA PEKANBARU

27. POLRESTA BARELANG

28. POLRESTA BANDAR LAMPUNG

29. POLRES METRO TANGERANG KOTA

30. POLRES METRO BEKASI KOTA

31. POLRES METRO BEKASI

32. POLRESTABES BANDUNG

33. POLRESTA BOGOR KOTA

34. POLRES KARAWANG

35. POLRES TASIKMALAYA KOTA

36. POLRES PEMALANG

37. POLRESTA YOGYAKARTA

38. POLRESTA SIDOARJO

39. POLRES GRESIK

40. POLRES MALANG

41. POLRES JEMBRANA BALI

42. POLRESTA BANJARMASIN

43. POLRESTA PALANGKA RAYA

44. POLRESTA BALIKPAPAN

45. POLRESTA SAMARINDA

46. POLRES BULUNGAN

47. POLRESTA MAMUJU

48. POLRES PALU

49. POLRESTA MANADO

50. POLRESTA AMBON

51. POLRES TERNATE

52. POLRESTA JAYAPURA KOTA

53. POLRES SORONG KOTA

54. POLRES PANGKAL PINANG

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Perpanjangan SIM A

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas