Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun dan Alfred Simanjuntak 8 Tahun Penjara

Wawan juga divonis dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp2.373.750.000 subsider 1 tahun penjara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun dan Alfred Simanjuntak 8 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Eks pejabat pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/5/3022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan dua mantan pemeriksa pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Yakni menerima suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan.

Oleh majelis hakim, Wawan diganjar hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Wawan juga divonis dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp2.373.750.000 subsider 1 tahun penjara.

Sementara, Alfred Simanjuntak divonis 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak Dituntut Masing-masing 10 dan 8 Tahun Penjara

Alfred juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp8.237.292.900 subsider 2 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

"Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," ucap Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Menurut majelis hakim, Wawan dan Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin Bank), dan PT Jhonlin Baratama.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi dari delapan perusahaan dan seorang swasta, Ridwan Pribadi, terkait pengurusan pajak.

Adapun delapan perusahaan itu yakni, PT Link Net, PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, dan PT Gunung Madu Plantations.

Perbuatan rasuah itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019, Dadan Ramdani. Kemudian, anggota tim pemeriksa pajak, Yulmanizar dan Febrian.

Khusus Wawan, majelis hakim juga meyakin jika yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terdakwa I, Wawan Ridwan bersalah melakukan tindak pidana secata subsider dan bersama-sama sebagaimana dakwaam ketiga dan empat," ujar Hakim Fahzal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas