Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Divonis 9 Tahun dan Alfred Simanjuntak 8 Tahun Penjara
Wawan juga divonis dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp2.373.750.000 subsider 1 tahun penjara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak mengakui perbuatan.
Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Eks Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak
"Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, meminta maaf dan bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga," tutur hakim.
Wawan Ridwan sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan.
Wawan juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp2.373.750.000.
Sementara, Alfred Simanjuntak dituntut 8 tahun dan dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan.
Alfred juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp8.237.292.900.
Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred dituntut melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Khusus Wawan, dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekira Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Para terdakwa menerima masing-masing sebesar 606.250 dolar Singapura (total sekira Rp12.935.897.609,07).
Wawan dan Alfred juga didakwa menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak PT Link Net, PT Sahung Brantas Energi, PT Rigunas Agri Utama, CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, PT Walet Kembar Lestari, Ridwan Pribadi, dan PT Gunung Madu Plantations.
Gratifikasi Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak masing-masing total Rp2,4 miliar.
Wawan dan Alfred masing-masing menerima gratifikasi sebesar Rp1.036.250.000, 71.250 dolar Singapura (sekira Rp760.361.209) dan mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp625 juta. Lalu, tiket pesawat sebesar Rp594.900 dan hotel sejumlah Rp448.000.