Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Korban Kekerasan di Tempat Kerja? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Ini langkah yang bisa dilakukan jika menjadi korban kekerasan di lingkungan kerja.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jadi Korban Kekerasan di Tempat Kerja? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Istimewa
Ilustrasi kekerasan. Ini langkah yang bisa dilakukan jika menjadi korban kekerasan di lingkungan kerja. 

Namun, jika ditemui akibat yang menyertai dari kekerasan, seperti adanya luka berat dan cacat, maka bisa ditindak secara hukum. 

Korban bisa meminta pendampingan dan membuat aduan ke pihak kepolisian.

Adapun nantinya korban harus menyertakan laporan tertulis yang dikeluarkan oleh dokter berdasarkan pemeriksaan terhadap korban kekerasan. 

"Tetapi kalau lukanya berat dan menimbulkan korbannya masuk rumah sakit maka ya dilaporkan tindak pidana yang artinya diadukan ke kepolisian,"

"kemudian rumah sakit memberikan visum kemudian baru dikategorikan kekerasan ringan atau berat, maka bisa lanjut secara pidana," terangnya.

Jerat Pidana

Bila seseorang mengalami pukulan dengan disertai cedera yang menyebabkan halangan bekerja pada dasarnya merupakan tindak pidana penindasan.

Berita Rekomendasi

Penindasan dan intimidasi diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yakni dengan acaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda terbanyak empat ribu lima ratus rupiah.

Bila tindakan menyebabkan beberapa luka berat, yang bersalah di jatuhi hukuman dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Bila menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pelaku akan di jatahi hukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Ilustrasi
Ilustrasi (Freepik)

Baca juga: Pegawai Pajak Diduga Dipukul Atasan Hingga Jatuh di Bekasi

Baca juga: Beda Kronologi Iko Uwais dan Rudi soal Kasus Dugaan Penganiayaan, Kini Saling Lapor ke Polisi

Jika pemukulan tidak menyebabkan sakit atau halangan bekerja hal tersebut termasuk kedalam tindakan penganiyaan ringan. 

Tindakan penganiayaan dikelompokkan sebagai penganiyaan ringan yang diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP. 

Maka diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda terbanyak empat ribu lima ratus rupiah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas