Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus TPPU Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, KPK Geledah 2 Unit Apartemen di Jakarta

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus TPPU Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, KPK Geledah 2 Unit Apartemen di Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Sousila. KPK melakukan penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

"Dalam perkara TPPU dengan tersangka TSS, tim penyidik, (13/6) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Dikatakan Ali, tempat yang digeledah yaitu dua unit ruang apartemen yang berlokasi di Jalan Gajahmada dan Senen, Jakarta Pusat.

Dari sana, penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti baru, antara lain berbagai dokumen dengan menggunakan identitas pihak tertentu untuk menyamarkan kepemilikan aset dari Tagop Sudarsono Soulisa.

Baca juga: Berkas Perkara Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Dinyatakan Lengkap

"Masih akan dilakukan analisa dan penyitaan untuk selanjutnya dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka," kata Ali.

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.

Sebagai penerima suap, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta; sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Ivana Kwelju (IK) selaku Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop, yang saat itu menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat.

Baca juga: KPK Cecar Ketua DPRD Buru Selatan dari F-NasDem soal Pengaturan Proyek Eks Bupati Tagop

Atensi dan intervensi Tagop tersebut antara lain mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar serta nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Kemudian, Tagop juga merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dalam menentukan rekanan tersebut, Tagop meminta sejumlah uang sebagai bentuk fee bernilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), besaran fee-nya antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Baca juga: Periksa Wakil Bupati Buru Selatan, KPK Selisik Aliran Uang ke Tagop Soulisa

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya, Johny, untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank milik Johny. Selanjutnya, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana, karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas