KPK Dakwa Eks Bupati Tabanan Suap Mantan Pejabat Kemenkeu Rp 600 Juta dan USD 55 Ribu
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar AS kepada eks pejabat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan suap sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar AS kepada eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," bunyi surat dakwaan Eka Wiryastuti sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Selasa (14/6/2022).
Berdasarkan surat dakwaan, uang tersebut diberikan kepada Yaya Purnomo yang merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu serta Rifa Surya, mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II di Dirjen Perimbangan Keuangan.
Duit suap itu diduga diberikan secara bertahap pada Agustus hingga Desember 2017.
Baca juga: Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini
Uang tersebut diberikan agar keduanya dapat mengurus Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2018.
Ni Putu Eka dan dan Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja didakwa melanggar Pasal Pasal 5 dan Lasal13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.