Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dakwa Eks Bupati Tabanan Suap Mantan Pejabat Kemenkeu Rp 600 Juta dan USD 55 Ribu

Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar AS kepada eks pejabat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Dakwa Eks Bupati Tabanan Suap Mantan Pejabat Kemenkeu Rp 600 Juta dan USD 55 Ribu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti mengebakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan KPK terkait tindak pidana korupsj pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memberikan suap sebesar Rp600 juta dan 55.300 dolar AS kepada eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut," bunyi surat dakwaan Eka Wiryastuti sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Selasa (14/6/2022).

Berdasarkan surat dakwaan, uang tersebut diberikan kepada Yaya Purnomo yang merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu serta Rifa Surya, mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II di Dirjen Perimbangan Keuangan.

Duit suap itu diduga diberikan secara bertahap pada Agustus hingga Desember 2017.

Baca juga: Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini

Uang tersebut diberikan agar keduanya dapat mengurus Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2018.

Ni Putu Eka dan dan Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja didakwa melanggar Pasal Pasal 5 dan Lasal13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas