KPK Kaji Kemungkinan Peninjauan Kembali Putusan Bebas Samin Tan
Ghufron mengatakan KPK menghormati putusan majelis hakim kasasi MA yang memvonis Samin Tan tidak bersalah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji kemungkinan untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Semuanya masih proses pengkajian, kami menunggu dulu putusan salinan tertulisnya secara resmi supaya kami kemudian dapat bisa menentukan langkah lanjut PK atau tidak," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Kendati demikian, Ghufron mengatakan KPK menghormati putusan majelis hakim kasasi MA yang memvonis Samin Tan tidak bersalah.
"Sekali lagi kami menghormati putusan dari majelis hakim ya, karena itu ranah dan otoritas dari Mahkamah Agung apakah akan mengabulkan atau menolak kasasi KPK," katanya.
Baca juga: Jejak Kasus Samin Tan yang Divonis Bebas MA, Sempat Buron Lalu Ditangkap Penyidik Andalan KPK
Diberitakan, kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan mesti kandas.
MA menilai Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih.
“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MA, Senin (13/6/2022).
Putusan itu diambil tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.
Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST.
Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Samin Tan dalam kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hakim menilai Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih sebanyak Rp 5 miliar.
Hakim menyatakan Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni.
Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, pemberian gratifikasi dari Samin Tan belum diatur dalam Udang-undang Tipikor.