Puluhan Sekolah Tingkat SD, SMP hingga SMA Terpapar Paham Khilafatul Muslimin
Polisi mengidentifikasi ada 30 sekolah yang menyebarkan ajaran khilafah dari indoktrinasi Khilafatul Muslimin.
Editor: Theresia Felisiani
Seluruh orang yang telah diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 13 UU RI 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Terpisah, di Karawang, Jawa Barat, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Kesbangpol) Pemkab Karawang, Sujana Ruswana menyebut ada 27 sekolah tingkat SD, SMP dan SMA di daerah lumbung beras tersebut yang sudah terpapar paham Khilafatul Muslimin.
"Ada sekitar 27 sekolah mulai tingkat SD, SMP hingga SMA menjadi penyebaran paham khilafah. Kami sudah melakukan inventarisir sekolah yang menjadi pusat penyebaran khilafah dan mengawasi hingga sekarang," kata Sujana.
Menurut Sujana, paham khilafah masuk ke sekolah melalui pengajian atau dakwah.
Paham khilafah ini ditanamkan kepada siswa-siswa sekolah melalui ceramah dan pengajian.
"Cara mereka cukup rapi, hingga tidak dicurigai masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Khilafatul Muslimin Cabang Purwasuka Kerap Sebar Pamflet Soal Khilafah ke Sekolah di Karawang
Baca juga: Pentolan Khilafah Muslimin Brebes Ternyata Residivis Kasus Makar, Ditahan Selama 9 Tahun
Untuk mengantisipasi penyebaran paham khilafah di sekolah, Kesbangpol Karawang, Polres Karawang, Kemenag dan Kodim, akan turun ke sekolah-sekolah. Namun prioritas pertama kepada 27 sekolah.
"Kami akan melakukan pembinaan di 27 sekolah tersebut. Sasaran kita kepada kepala sekolah, guru dan juga siswanya," katanya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran turut buka suara.
Ia menyebut penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan komitmen bahwa polisi tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan hukum.
Fadil menyebut semua ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hukum wajib ditindak.
Untuk itu, Polda Metro akan memberikan penindakan hukum dan hal itu telah dilakukan secara konsisten oleh pihaknya tanpa pandang bulu.
"Terkait penyidikan Khilafatul Muslimin apapaun namanya, semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum, Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penegakan hukum," kata Fadil.
Baca juga: Polisi Gerebek Markas Khilafatul Muslimin di Karawang, Barang Bukti Buku, Pamflet dan Panah Disita
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.