Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Tersangka Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Papua Sudah Diperiksa KPK Tapi Belum Ditahan

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Tersangka Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Papua Sudah Diperiksa KPK Tapi Belum Ditahan
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu adalah seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Satu orang tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 Mimika Papua, Senin (13/6/2022) telah hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).

Namun usai diperiksa, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh KPK.

Ali Fikri mengatakan penahanan jadi kewenangan tim penyidik.

"Terkait belum ditahannya tersangka tersebut, tentu hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya tim penyidik KPK," kata dia.

Baca juga: KPK Batal Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua

BERITA TERKAIT

Ali menilai tersangka yang hadir bersikap kooperatif. Sejauh ini, pihaknya masih terus melengkapi alat bukti.

"Proses penghitungan kerugian negara oleh instansi yang berwenang juga masih terus diselesaikan," katanya.

Untuk itu Ali juga berharap tersangka lain yang nanti akan dipanggil KPK, juga bersedia kooperatif hadir memenuhi panggilan.

"Karena pemeriksaan tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud," tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK diketahui baru menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ali mengatakan, penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi.

"Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi," kata Ali tempo lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas