Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancam Mogok Kerja Jika DPR Tak Cabut RUU PPP, Said Iqbal: 5 Juta Buruh Akan Terlibat Aksi Ini

Presiden Partai Buruh ini mengatakan akan ada 15 ribu pabrik dan lima juta buruh yang akan mogok kerja jika RUU PPP tidak segera dicabut.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan melakukan mogok buruh nasional jika DPR tidak membatalkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP).

Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh ini dalam konferensi persnya di kawasan DPR, Senayan, Rabu (15/6/2022).

Said Iqbal akan mengkoordinir mogok buruh secara meluas jika DPR tidak segera mencabut RUU PPP.

Presiden Partai Buruh ini mengatakan akan ada 15 ribu pabrik dan lima juta buruh yang akan mogok kerja jika RUU PPP tidak segera dicabut.

"Jika DPR tetap memaksakan kehendak tidak mencabut UU PPP untuk pintu jalan membahas omnibus law dan UU Ciptaker, bisa dipastikan kami menyerukan mogok nasional. Stop produksi."

"Lima juta buruh akan terlibat dalam aksi ini," jelas Said.

Diketahui, aksi demo hari ini diinisiasi pasca DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

Partai Buruh beranggapan revisi tersebut hanya sebagai akal-akalan, dan bukan kebutuhan hukum.

Ia menilai pengesahan UU PPP itu bersifat kejar tayang.

Menurutnya, sejumlah poin revisi yang seharusnya dilakukan hanya dikebut para anggota dewan sehingga dinilai bermuatan kepentingan sesaat.

Selain itu, kata Said, penyusunan aturan hukum itu tak melibatkan publik luas.

Ia beranggapan revisi aturan itu nantinya hanya akan mengakomodir omnibus law menjadi sebuah sistem pembentukan undang-undang.

Dalam aksi kali ini, adapun seluruh tuntutan buruh yang disampaikan adalah:

1. Tolak revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP);

2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja;

3. Tolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tapi harus 9 bulan sesuai Undang-Undang;

4. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT); dan

5. Tolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO).(Mario Christian Sumampow)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas