Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 5 IAIN yang Bertranformasi Menjadi UIN Melalui Peraturan Presiden

Sejumlah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) bertranformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
zoom-in Daftar 5 IAIN yang Bertranformasi Menjadi UIN Melalui Peraturan Presiden
Pandainews.com
Ilustrasi - Sejumlah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) bertranformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) bertranformasi menjadi Universitas Islam Negeri (UIN).

Dengan menjadi UIN maka lima Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini tidak hanya menyelenggarakan program pendidikan ilmu agama Islam saja tetapi juga dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.

Mengutip setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan lima Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) terkait pendirian Universitas Islam Negeri (UIN) yang merupakan perubahan bentuk atau transformasi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN).

Baca juga: Jokowi Umumkan Reshuffle Kabinet: Zulhas jadi Mendag, Hadi Tjahjanto Menteri ATR

Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 8 Juni 2022.

Berikut kelima UIN yang didirikan sebagai perubahan bentuk IAIN tersebut:

1. UIN Mahmud Yunus Batusangkar sebagai perubahan bentuk dari IAIN Negeri Batusangkar, melalui Perpres Nomor 84 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar;

2. UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sebagai perubahan bentuk dari IAIN Bukittinggi, melalui Perpres Nomor 85 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi;

Berita Rekomendasi

3. UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan sebagai perubahan bentuk dari IAIN Pekalongan, melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan;

4. UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sebagai perubahan bentuk dari IAIN Padangsidimpuan, melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan; dan

5. UIN Salatiga sebagai perubahan bentuk dari IAIN Salatiga, melalui Perpres Nomor 88 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Salatiga.

Disebutkan di Perpres, transformasi dilakukan dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu Agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

"Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan," disebutkan dalam peraturan.

Dijelaskan pada Perpres, UIN merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Kelima Perpres ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 8 Juni 2022, dan dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas