Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pemilu 2024, KASN Ingatkan Sanksi Bagi Penjabat Kepala Daerah Tidak Netral

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan agar Penjabat (Pj) Kepala Daerah tetap netral dan mengingatkan sanksi bagi Pj yang terbukti tidak netra

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jelang Pemilu 2024, KASN Ingatkan Sanksi Bagi Penjabat Kepala Daerah Tidak Netral
Screenshot
Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam siaran Youtube KASN RI, Rabu (26/8/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKomisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan agar Penjabat (Pj) Kepala Daerah tetap netral dan mengingatkan sanksi bagi Pj yang terbukti tidak netral, jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, menyampaikan, pada masa transisi saat ini diperlukan adanya sosok penjabat kepala daerah yang berkapasitas dan berintegritas tinggi.

“Penjabat kepala daerah juga harus mampu melanjutkan program pembangunan daerah dan menjaga netralitas birokrasi menjelang penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024,” kata Tasdik dalam Webinar ‘Menjaga Netralitas Birokrasi dalam Era Penjabat Kepala Daerah’, Rabu (15/6/2022).

Tasdik melanjutkan, pada Mei 2022 KASN telah mengirimkan laporan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Laporan tersebut berisi daftar nama pejabat pimpinan tinggi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memiliki rekam jejak pelanggaran netralitas ASN.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada presiden dan kemendagri.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu karena dalam pengangkatan lima penjabat gubernur, 37 penjabat bupati, dan 6 penjabat wali kota pada gelombang pertama tidak terdapat nama-nama yang memiliki rekam jejak pelanggaran netralitas dalam catatan pengawasan KASN.

“Apabila pengusulan penjabat kepala daerah memiliki latar belakang atau motif politis, maka akan sulit menaruh harapan birokrasi agar berjalan secara netral selama pelaksanaan tugas,” kata Tasdik.

Berdasarkan data yang dihimpun KASN, pada Pilkada 2020, terjadi pelanggaran Netralitas ASN di 109 daerah dari total 137 daerah (79 % ) yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah.

Pelanggaran ini bervariatif, seperti imbauan kepada ASN untuk memilih calon tertentu, hingga pelaksanaan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan.

Baca juga: Bawaslu Harap KASN dan Ombudsman Ikut Awasi Seleksi Jajaran Pengawas Pemilu Daerah

KASN juga mencatat sejumlah 314 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) telah mendapat rekomendasi KASN untuk dijatuhi hukuman disiplin akibat perbuatan melanggar netralitas ASN


Menurutnya, hal ini mengindikasikan bahwa pejabat pimpinan tinggi rawan terlibat politik praktis.

“Akan sulit berharap terwujudnya birokrasi profesional, apabila pejabat yang terbelenggu dengan kepentingan politik tertentu, yang akhirnya menjadi penjabat kepala daerah,” kata Tasdik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas