Kooperatif Jadi Alasan Purnawirawan Laksamana TNI Tak Ditahan Seusai Jadi Tersangka Korupsi Satelit
Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) berinisial AP tak ditahan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) berinisial AP tak ditahan seusai menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan 2012-2021.
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Edy Imran menyampaikan alasan Laksamana AP tak ditahan karena tersangka disebut kooperatif.
Selain AP, kedua tersangka lainnya juga tak ditahan dalam kasus tersebut.
"Ini karena saya direktur penyidikan ya setiap saat mengawasi pelaksanaan ini. Para tersangka ini sangat koperatif. Dan tidak ada kekhawatiran dari kami para tersangka ini melarikan diri," kata Edy di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Kejagung Cegah Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemenhan Berpergian ke Luar Negeri
Namun begitu, kata Edy, pihaknya masih akan menimbang status penahanan terhadap Laksamana AP dan dua tersangka lainnya.
Dia bilang, tersangka bisa langsung diproses penahanan jika tidak kooperatif.
"Kalau misal nanti pada saat berstatus tersangka mereka mempersulit maka kita akan langsung tahan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2013-2016, Laksamana Muda (Purn) berinisial AP dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan 2012-2021.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung RI Nomor : PRINT-02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Selain AP, total ada dua orang lain yang ditetapkan tersangka.
"Diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka yaitu pertama Laksamana Muda berinisial AP," kata Brigjen TNI Edy Imran, Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Purnawirawan Laksamana TNI Jadi Tersangka, Ini Perannya dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
Dijelaskan Edy, dua tersangka lainnya berasal dari pihak sipil.
Mereka adalah SCW selaku Direktur Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT.DNK) dan AW selaku Komisaris Utama PT. Dini Nusa Kesuma (PT. DNK).
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah pemeriksaan terhadap 47 orang sebagai saksi.
Adapun saksi yang diperiksa berasal dari TNI, sipil hingga saksi ahli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.