Pengamat Politik: 'Haram' Dilakukan Presiden adalah Mengganti Menteri yang Jabat Ketum Parpol
Seperti diketahui kini di Kabinet Indonesia Maju, terdapat sejumlah nama dari elite parpol yang mendapat kursi menteri maupun wamentri.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
"Tapi sekali lagi walaupun Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengganti menterinya, namun selalu dibenturkan pada alasan-alasan politik," imbuhnya.
Hal tersebutlah yang dinilai Adi Hidayat terkait reshuffle hari ini yang sifatnya terbatas, meminimalisir gejolak politik, dan terlihat merangkul kelompok-kelompok politik yang akan menjadi kekuatan politik Jokowi di 2024.
Diketahui menuju 2024, eskalasi politik semakin meningkat, hingga bermunculan isu-isu miring.
Hal itu pun dikhawatirkan mengacaukan stabilitas politik di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan reshuffle sepenuhnya menjadi kewenangan presiden.
Hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden.
Sehingga menjadi kebebasa Presiden Jokowi untuk memilih siapa menteri yang tepat membantunya.
"Jadi yang namanya kabinet itu kewenangan sepenuhnya presiden. Presiden itu mempunyai hak prerogatif presiden, mau ganti kapan saja ya terserah presiden," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/6/2022) pagi, dikutp dari Kompas.com.
Baca juga: Tugas Khusus Jokowi untuk Hadi Tjahjanto yang Kini Jabat Menteri ATR
Baca juga: Raja Juli Antoni Dapat Pesan Khusus dari Jokowi dalam Jalankan Tugas Wakil Menteri ATR
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)