Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Mudah dan Tidak Perlu Antre
Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang mudah dan tidak perlu antre.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang mudah dan tidak perlu antre.
Diketahui, bagi pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Simak Dokumen yang Dibutuhkan
Adapun masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Jika masa berlaku SIM habis, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Nantinya, proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja.
Lalu bagaimana cara perpanjangan SIM secara online?
Baca juga: Operasi Patuh 2022 Digelar pada 13-26 Juni 2022, Simak 8 Sasaran dan Besaran Dendanya
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022 Melalui Aplikasi Digital Korlantas, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Perpanjangan SIM Secara Online
- E-KTP
- Foto SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan latar berwarna biru
Cara Perpanjangan SIM Secara Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.