Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Mudah dan Tidak Perlu Antre
Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang mudah dan tidak perlu antre.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang dikutip dari www.digitalkorlantas.id:
1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
2. Lalu isi no handphone Anda untuk registrasi
3. Setelah itu, Anda akan menerima kode OTP Via SMS
4. Kemudian masukkan kode OTP, buat PIN dan konfirmasi PIN
5. Pada menu profile, isi NIK, Nama, dan email untuk melengkapi profil Anda
6. Nantinya, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
7. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
8. Siapkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan permohonan perpanjangan SIM
9. Setelah itu, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
10. Setelah melakukan tes rikkes dan psikologi, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
11. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
12. Lalu pilih SATPAS penerbit
13. Apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan, masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.