Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Mudah dan Tidak Perlu Antre

Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang mudah dan tidak perlu antre.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Mudah dan Tidak Perlu Antre
IST
Ilustrasi SIM. Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang mudah dan tidak perlu antre. 

Berikut cara perpanjangan SIM secara online yang dikutip dari www.digitalkorlantas.id:

1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

2. Lalu isi no handphone Anda untuk registrasi

3. Setelah itu, Anda akan menerima kode OTP Via SMS

4. Kemudian masukkan kode OTP, buat PIN dan konfirmasi PIN

5. Pada menu profile, isi NIK, Nama, dan email untuk melengkapi profil Anda

6. Nantinya, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun

Berita Rekomendasi

7. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

8. Siapkan dokumen yang diperlukan untuk melakukan permohonan perpanjangan SIM

9. Setelah itu, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

10. Setelah melakukan tes rikkes dan psikologi, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

11. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

12. Lalu pilih SATPAS penerbit

13. Apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan, masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas