Kemenag: Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni 2022
Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tunjangan ini akan segera cair secara bertahap
"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Jika begitu, maka KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).
"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," tambah Yaqut.
Menurut Yaqut, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Baca juga: PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022 MTsN dan MAN Jalur Prestasi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Alurnya
Besarannya adalah Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216ribu guru madrasah bukan PNS.
Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," tutur Yaqut.
Insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.
Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
Adapun kriterianya, lanjut M Zain, adalah sebagai berikut: