Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag: Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni 2022

Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenag: Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS Cair Juni 2022
dok. Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

Berita Rekomendasi

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

13. Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.

Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas