Ketua KPU RI: Pemilu Buka Pesta, tapi Kerja Demokrasi, Maka Perlu Kerja Keras dan Kerja Sama
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (14/6) malam resmi memulai tahapan Pemilu Serentak 2024.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dodi Esvandi
Kita butuh kerja kerja keras. Dan juga perlu kerja sama, semua pihak aktor aktor di masyarakat, baik itu pribadi pribadi, civil society, maupun partai politik.
Baca juga: Pemilu 2024 Akan Jadi Tantangan Bagi KPU RI, Hasyim Asyari: Ibarat Lari Maraton
Itu justru punya kesempatan untuk kerja bersama kerja keras untuk membangun atau mengembangkan demokrasi.
Jadi di tahun 2022 ini sebetulnya sudah ada kegiatan kegiatan untuk kepemiluan. Antara lain strategi setelah pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2024.
Ini yang dilakukan tahun 2022 ini, karena undang-undang menentukan bahwa 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, maka itu adalah waktu paling lambat untuk kegiatan pendaftaran partai politik.
Nah itu jatuhnya kan Agustus 2022, kemudian di Undang-undang Pemilu diatur juga penetapan parpol peserta pemilu paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Jatuhnya itu pada 14 Desember tahun 2022. Nanti pada akhir 2022, tepatnya pada 14 Desember 2022, kita bersama-sama sudah bisa mengetahui siapa parpol peserta pemilu 2024.
Baca juga: KPU dan Jokowi Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 90 Hari, Hasyim Ungkap Alasannya
Itu saya kira penting untuk diketahui.
Nah, untuk ke situ kan membutuhkan, pemilu ini pada dasarnya kan partisipasi. Indikator demokrasi itu dua; partisipasi, dan kontestasi.
Oleh karena itu, keberadaan partai yang ada menjadi simbol adanya kompetisi.
Kemudian kalau yang kedua, partisipasi yaitu keterlibatan masyarakat untuk berbagai macam kegiatan.
Ada yang menjadi bagian penyelenggara pemilu, karena penyelenggaraan pemilu kan open recruitment terbuka.
Baca juga: Setelah Dilantik, Ketua KPU Hasyim Asyari Ingin Segera Persiapkan Tahapan Pemilu 2024
Ada yang menjadi anggota parpol, pengurus partai politik. Ada yang jadi caleg.
Bisa warga negara kita itu berpartisipasi melalui jalur itu, calon DPD, calon kepala daerah, dan seterusnya.
Kemudian, bisa juga ada warga negara kita yang tidak menggunakan jalur menjadi penyelenggara pemilu atau peserta pemilu atau calon. Tapi pengin jadi pemilih biasa.