Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dakwa Eks Petinggi Kemendagri Terima Suap Rp2,4 M dari Bupati Kolaka Timur

(KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto menerima suap senilai Rp

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dakwa Eks Petinggi Kemendagri Terima Suap Rp2,4 M dari Bupati Kolaka Timur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020 - November 2021, Mochammad Ardian Noervianto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Mochammad Ardian Noervianto ditahan terkait pengajuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto menerima suap senilai Rp2,405 miliar dari Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur.

Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan La Ode M. Syukur Akbar dan Sukarman Loke.

Dalam dakwaan Ardian yang diterima Tribunnews.com, Ardian disebut menerima suap terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri bersama-sama dengan La Ode M. Syukur Akbar dan Sukarman Loke menerima uang seluruhnya Rp2,405 miliar dari Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba," bunyi dakwaan Ardian.

Pembacaan surat dakwaan dilakukan oleh Jaksa KPK Febby Dwiyandospendy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Di surat dakwaan, disebutkan LM Rusdianto Emba adalah seorang pengusaha yang juga adik dari Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba.

Baca juga: Eks Petinggi Kemendagri Ardian Noervianto Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini

"Supaya terdakwa memberikan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai syarat disetujuinya usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021," tulis surat dakwaan.

Berita Rekomendasi

Mendagri diketahui dapat memberikan pertimbangan atas permohonan Pinjaman PEN Daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perim bangan Keuangan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pinjaman PEN Daerah.

Andi Merya pada Maret 2021 ingin mendapat dana tambahan infrastruktur di kabupaten Kolaka Timur dan mengatakan keinginannya itu kepada LM Rusdianto Emba. 

Selanjutnya Rusdianto menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke.

Sukarman Loke menyampaikan agar kabupaten Kolaka Timur mengajukan dana pinjaman PEN Daerah dengan bunga yang lebih rendah dari pinjaman lainnya.

Salah satu syarat pengajuan pinjaman PEN adalah mendapat pertimbangan dari Kemendagri, maka Sukarman menyampaikannya melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna yaitu La Ode M. Syukur Akbar. 

La Ode adalah teman satu angkatan Ardian di Sekolah Tinggi Pemerintahan Daerah Dalam Negeri (STPDN).

Pada 12 April 2021, Andi Merya membuat surat permohonan pinjaman PEN senilai Rp350 miliar dan disampaikan ke La Ode melalui Sukarman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas