Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dakwa Eks Petinggi Kemendagri Terima Suap Rp2,4 M dari Bupati Kolaka Timur

(KPK) mendakwa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto menerima suap senilai Rp

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dakwa Eks Petinggi Kemendagri Terima Suap Rp2,4 M dari Bupati Kolaka Timur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020 - November 2021, Mochammad Ardian Noervianto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Mochammad Ardian Noervianto ditahan terkait pengajuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Pada 4 Mei 2021, Andi Merya bersama La Ode M. Syukur dan Sukarman Loke menemui Ardian di ruang kerjanya di Kemendagri. 

Dalam pertemuan itu Andi Merya meminta bantuan atas pengajuan pinjaman dana PEN senilai Rp350 miliar.

"Dimana terdakwa menyanggupinya hanya sebesar Rp300 juta, selanjutnya Sukarman Loke menyampaikan kepada LM Rusidanto Emba untuk melengkapi dokumen yang diperlukan," kata surat dakwaan.

Pada 23 Mei 2021, Ardian memberitahukan bahwa per 18 Mei 2021, posisi Kabupaten Kolaka Timur pada urutan 48 sehingga kemungkinan tidak akan mendapat dana pinjaman PEN untuk 2021

"Terdakwa menyampaikan kepada Laode M. Syukur Akbar, 'Bro, ikuti saja seperti Muna [Kabupaten Muna] yang sudah pernah dapat itu', jawab terdakwa," ungkap surat dakwaan.

La Ode dan Sukarman lalu bertemu Ardian pada 10 Juni 2021 di kantor Ardian di Kemendagri.

"Dalam pertemuan itu terdakwa meminta 'fee' sebesar 1 persen kepada Laode M. Syukur dengan cara terdakwa menuliskan dalam secarik kertas lalu ditunjukkan kepada Laode M. Syukur," kata surat dakwaan.

Berita Rekomendasi

Atas permintaan tersebut, Andi Merya meminta suaminya Mujeri Dachri Muchlis mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening Rusdianto Emba.

Ardian pun lalu memberikan prioritas dengan membahasnya dalam rapat koordinasi teknis dengan PT SMI, Pemkab Kolaka Timur, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Kemendagri yang hasilnya kabupaten Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar. 

Ardian pun meminta agar usulan PEN Kolaka Timur disesuaikan sehingga Andi Merya membuat usulan baru yaitu senilai Rp151 miliar.

Rusdianto lalu menyerahkan uang ke La Ode dan Sukarman pada 16 Juni 2021. 

Pada 18 Juni 2021, uang ditukarkan menjadi 131 ribu dolar Singapura.

La Ode lalu menyerahkan 131 ribu dolar Singapura dalam amplop warna cokelat kepada Ochatvaian Runia Pelealu yang merupakan anak buah Ardian di depan kamar indekosnya di Sawah Besar.

Pada 21 Juni 2021, Ochtavian lalu menyerahkan uang itu bersama dengan berkas lain dalam goodie bag di rumah Ardian dengan menyampaikan "Pak ini ada dokumen dan titipan dari Kak Syukur Akbar" dan dijawab Ardian "Simpan saja di meja".

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas