Moeldoko: Penanganan Pasca-konflik Sosial di Pulau Haruku Maluku Sudah Mendesak
Kantor Staf Presiden menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan pasca-konflik sosial di pulau Haruku, Maluku Tengah, Kamis (16/6/2022).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan pasca-konflik sosial di Pulau Haruku, Maluku Tengah, Kamis (16/6/2022).
Rakor dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan dihadiri Bupati Maluku Tengah Abuai Tuasikal, Pangdam XVI Pattimura Mayjend TNI Richard Tampubolon, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, dan perwakilan dari Kemendagri, Kemensos, Kemen PUPR, BPN, dan BNPB.
Dalam rapat tersebut Moeldoko menegaskan, penanganan pasca-konflik sosial di Pulau Haruku sudah mendesak untuk dilakukan, karena menyangkut persoalan kemanusiaan.
Apalagi, sampai saat ini masih ada 1.234 jiwa yang mengungsi akibat konflik tersebut.
“Ini persoalan kemanusiaan yang tidak bisa ditunda. Saya ingin semua terlibat. Segera masyarakat pengungsi dikembalikan ke tempat asal mereka dalam keadaan aman,” kata Moeldoko.
Baca juga: TNI/Polri Pindahkan Pos Keamanan di Perbatasan Antara 2 Desa yang Bertikai di Pulau Haruku
Seperti diketahui, konflik sosial di Pulau Haruku Maluku Tengah terjadi pada akhir Januari lalu.
Konflik ini dipicu bentrokan antar warga desa Ori dan Kariuw.
Kejadian bermula, dari aksi warga menggarap lahan yang masih disengketakan.
Selain menyebabkan korban jiwa meninggal dan luka-luka, bentrokan ini juga berbuntut pada aksi pembakaran rumah-rumah warga, tempat ibadah, dan sejumlah fasilitas umum lainnya.
Baca juga: Personil TNI-Polri Disiagakan di Beberapa Titik Lokasi di Pulau Haruku
Akibatnya, terdapat 1.234 jiwa atau 330 Kepala Keluarga terpaksa harus mengungsi.
Menurut Moeldoko, terdapat dua masalah penting yang harus segera diselesaikan, yakni soal penentuan batas wilayah.
Penyelesaian secara adat terhadap persoalan batas tanah yang tidak terselesaikan akan terus memicu terjadinya konflik.
“Supaya nanti tidak ada lagi yang merasa berhak memiliki dan mengelola,” ucapnya.
Selain itu, lanjut mantan Panglima TNI tersebut, harus ada penetapan status bencana sosial atas konflik tersebut, sebagai instrumen penting untuk proses penanganan pasca konflik.
Baca juga: Pemuda Lintas Agama Bergandeng Tangan Pasca Insiden Haruku, Jaga Kedamaian Maluku
“Sehingga jelas nantinya siapa menangani apa, dalam bentuk apa, dan bagaimana mekanisme pelaksanaanya. Tim di lapangan juga bisa bekerja maksimal, tanpa takut melanggar aturan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Moeldoko juga meminta kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah kabupaten Maluku Tengah, sebagai pemegang otoritas.
Baik soal penentuan batas wilayah maupun penetapan status bencana sosial.
“Dari Kantor Staf Presiden nanti akan dikawal kedeputian dua,” kata Moeldoko.