Respons Irjen Napoleon Sikapi M Kece Kembali Batal Jadi Saksi: Dia Tak Merasa Sidang Ini Penting
Irjen Napoleon Bonaparte minta kepada hakim untuk meniadakan keterangan saksi M Kace sebagai pelapor.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte merasa aneh dengan alasan tidak hadirnya Youtuber M Kece menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Diketahui Irjen Napoleon Bonaparte duduk menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang dialami M Kece di Rutan Bareskrim Polri.
M Kece harusnya hadir dalam sidang kali ini menjadi saksi korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap alasan M Kece absen dalam sidang Irjen Napoleon Bonaparte.
M Kece diketahui yang terjerat perkara penistaan agama belum menyatakan sikap atas putusan banding yang dia ajukan pada 6 Juni 2022 di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
"Sehingga, kami mendapat peraturan sah dari PT Jabar yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan karena dari masing-masing pihak baik dari JPU maupun terdakwa belum nyatakan sikap kasasi," kata jaksa di ruang sidang.
Baca juga: Irjen Napoleon Duga Ada Kesengajaan Dirinya Dipindah ke Rutan Bareskrim: Agar Saya Bertemu M Kece
Mendengar jawaban itu, hakim ketua Djuyamto mengingatkan jaksa terkait kewajiban menghadirkan saksi di dalam persidangan.
Sebab, jelas Djuyamto, menghadirkan saksi berkaitan dengan pembuktian agar perkara terang benderang.
"Kita kembali pada asas dari JPU bahwa kewajiban saksi datang adalah kewajiban jaksa, karena konteksnya saudara yang mengajukan perkara ini pembuktian," ucap Djuyamto.
Baca juga: Video CCTV Rutan Bareskim Polri Diputar dalam Sidang, Jaksa Bingung Irjen Napoleon Tak Berada di Sel
M Kece diketahui sudah tiga kali secara berturut-turut tidak bisa dihadirkan dalam sidang Irjen Napoleon.
Dalam sidang sebelumnya M Kece tidak bisa hadir karena sakit nefrolitiasis atau batu ginjal.
Minta Kesaksian M Kece Ditiadakan
Menyikapi tidak hadirnya M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte mengutarakan keberatannya kepada hakim.
Menurut napoleon, jika M Kece terus absen, ia tidak bersedia lagi hadir sebagai terdakwa dalam persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.