Semua Kepala Daerah PDIP Harus Tandatangani Surat Pernyataan, Bila Melanggar Sanksinya Dipecat
Seluruh kepala/wakil kepala daerah yang diusung PDIP menandatangani surat pernyataan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh kepala/wakil kepala daerah yang diusung PDIP menandatangani surat pernyataan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, surat pernyataan itu dibuat guna mengingatkan kepala daerah menjalankan misi utamanya.
Menurut Hasto, bila kesepakatan dalam surat pernyataan tersebut dilanggar maka partai akan memecat kader yang melanggar.
"Tentu saja juga sanksi pemecatan dari partai," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Hal tersebut, kata dia, dilakukan PDIP sebagai pengingat bagi kepala daerah agar tak menyalahgunakan kekuasaan.
Baca juga: Zulkifli Hasan Diangkat Jadi Mendag, Hasto PDIP Ingatkan Jangan untuk Kepentingan Capres-Cawapres
"Ini merupakan warning. Ini juga untuk meningkatkan kembali karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan," ucap Hasto.
Hasto pun mengingatkan agar kepala daerah menyelesaikan masalah rakyat dan itu merupakan prioritas utama.
"Rakyat itu harus menjadi prioritas utama," ujar Hasto.
Baca juga: Respons Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sikapi Isu Gibran Bakal Maju Pilkada DKI: Harus Bangun Legacy
Hasto juga menjelaskan, sesuai arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahwa menjadi pemimpin bukan untuk memperkaya diri.
Namun, lanjut dia, menjadi pemimpin itu untuk membangun masa depan dengan menyelesaikan masalah-masalah rakyat.
"Menjadi pemimpin, Ibu Mega mengingatkan bukan untuk memperkaya diri. Tetapi untuk membangun masa depan dengan menyelesaikan masalah-masalah rakyat," kata Hasto.
Baca juga: Ketua Umum PDIP Megawati: Jadilah Pemimpin Bukan Pejabat
Berikut isu lengkap surat pernyataan para Kepala/Wakil Kepala Daerah:
SURAT PERNYATAAN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.