Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semua Kepala Daerah PDIP Harus Tandatangani Surat Pernyataan, Bila Melanggar Sanksinya Dipecat

Seluruh kepala/wakil kepala daerah yang diusung PDIP menandatangani surat pernyataan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Semua Kepala Daerah PDIP Harus Tandatangani Surat Pernyataan, Bila Melanggar Sanksinya Dipecat
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan pers di Kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022). 

Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
Jabatan:
Alamat :

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sebagai Pejabat Penyelenggara Negara:

1. Berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;

2. Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki;

3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan;

4. Melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang — undangan dan menerapkan seluruh asas — asas umum pemerintahan yang balk (good corporate governance) dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan termasuk namun tidak terbatas pada penyelenggaraan aktivitas pemerintahan, pembuatan/penundaan/pencabutan/pembatalan keputusan, penggunaan Diskresi, pendelegasian mandate, penerbitan izin/dispensasi/konsesi;

5. Bersikap jujur, transparan, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;

BERITA REKOMENDASI

6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;

7. Menjadi teladan bagi bawahan serta senantiasa melaksanakan pengawasan berjenjang secara intensif dan berkesinambungan;

8. Melaporkan informasi pelanggaran integritas kepada pihak yang berwenang;

9. Menerima laporan informasi pelanggaran integritas dan menjaga kerahasiaan data dan identitas pemberi informasi;

10. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen dibawah penguasaan pemerintah daerah;

11. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum, maka segala konsekuensi hukum menjadi tanggungjawab pribadi, saya akan mentaati dan mengikuti seluruh proses hukum serta slap mengundurkan diri dari jabatan;

12. Tidak akan menerima pembelaan atau bantuan hukum apapun dalam kaitannya dengan perbuatan/tindakan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan penuh kesadaran serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas