Sidang Penganiayaan M Kece dengan Terdakwa Irjen Napoleon, 2 Polisi Dihadirkan Jadi Saksi
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (16/6/2022).
Editor: Malvyandie Haryadi
![Sidang Penganiayaan M Kece dengan Terdakwa Irjen Napoleon, 2 Polisi Dihadirkan Jadi Saksi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dua-saksi-bripka-wandoyo-dan-bripka-asep-sigit-nih3.jpg)
"Apapun yg disampaikan penuntut umum hari ini, tidak dinyatakan dia sakit, artinya dia sehat. Padahal, ketidakbisaan pengadilan menghadirkan saksi hanya karena sakit, bukan karena alasan tadi," tegas dia.
Hakim Djuyamto mencoba menengahi. Dia mengatakan, seorang saksi bisa dihadirkan secara paksa.
"Tentu sebagaimana, nanti peradilan bisa dihadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majelis akan gunakan," ucap Djuyamto.
Akhirnya, persidangan kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan terhadap Bripka Wandoyo dan Bripka Asep Sigit.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.