Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik, Ikuti Panduan Berikut Ini

Mengganti data e-KTP tidak sama membuat e-KTP dari awal, yang artinya, Anda tidak perlu melakukan perekaman ulang.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik, Ikuti Panduan Berikut Ini
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - Berikut ini cara mengganti nama di KTP yang salah ketik. 

TRIBUNNEWS.COM - Cara mengganti nama KTP yang bisa dilakukan dengan mudah dan tak perlu merekam ulang KTP.

Masyarakat cukup membawa dokumen pendukung dan mendatangi kelurahan atau kantor Dukcapil untuk mengganti nama KTP.

Dalam beberapa kasus, terkadang memang ada kesalahan penulisan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Nama yang mengalami salah ketik atau salah penulisan pada KTP ini harus segera diganti atau diubah.

Karena sekarang data pada KTP akan berpengaruh pada banyak hal, mengingat KTP merupakan dokumen penting bagi setiap orang.

Seluruh penduduk pemilik e-KTP wajib melapor pada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa jika mengalami masalah ini.

Dikutip dari disdukcapil.endekab.go.id, untuk mengganti nama pada KTP yang salah ketik ini, masyarakat tidak perlu lagi melakukan perekaman retina dan sidik jari.

Berita Rekomendasi

Mengganti data e-KTP tidak sama membuat e-KTP dari awal, yang artinya, Anda tidak perlu melakukan perekaman ulang.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik, Cukup Bawa Fotokopi KK

Baca juga: Jaksa KPK Siap Buktikan Perkara Lanjutan Pengadaan e-KTP

Cara Mengganti Nama di KTP

1. Siapkan dokumen pendukung

Cara memperbaiki data e-KTP yang salah yaitu sebelum mengurus dan memperbaiki data e-KTP.

Sebaiknya siapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, surat nikah (bila ada), dan sebagainya.

2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kemudian datangilah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Untuk saat ini, ada beberapa wilayah yang sudah bisa melayani dan memperbaiki data e-KTP tingkat kelurahan pada domisili Anda.

3. Urutkan dokumen yang memerlukan modifikasi data

Dokumen yang telah dibawa, sebaiknya disortir.

Sertakanlah fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama agar dapat memperbaiki data e-KTP.

4. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan

Dokumen-dokumen yang ingin diubah sudah disortir, kemudian serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan.

5. Tunggu resi pengambilan e-KTP

Dokumen yang telah diserahkan diproses pihak Dukcapil.

Dinas Dukcapil akan memberikan resi pada Anda untuk pengambilan e-KTP.

Tunggulah sekitar 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

Beberapa sumber mengatakan, waktu pemrosesan resi e-KTP ini berbeda-beda di setiap Dukcapil.

Ada yang satu hari selesai, ada pula yang selesai dengan waktu kurang 1 minggu.

Hal ini dipengaruhi ketersediaan blangko KTP antrian atau sumber daya lain yang dibutuhkan untuk memperbaiki data e-KTP.

Baca juga: Penjelasan Mendagri dan Dirjen Dukcapil soal Pembuatan KTP bagi WNA, Tidak Terkait Pemilu 2024

Baca juga: Dirjen Dukcapil Beberkan 4 Perbedaan KTP-el WNI dan WNA

Pada dasarnya, proses memperbaiki data e-KTP tidak memungut biaya sepeserpun alias gratis.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa proses memperbaiki data e-KTP tidak dipungut biaya sama sekali.

Jika ada pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang sama pada pasal 95 B.

Sanksi tersebut antara lain pidana penjara paling lama 6 tahun atau, denda paling banyak Rp75 juta.

Untuk pengambilan e-KTP baru, sebaiknya bawalah e-KTP lama dan Kartu Keluarga.

Datanglah sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Dukcapil.

Jika Anda akan mengambil e-KTP baru, pastikan semua data telah benar diganti.

Termasuk NIK KTP, nama lengkap, alamat, tanggal lahir, agama, status pekerjaan, dan data-data yang berkaitan.

Selain itu, sesuaikan NIK dengan akta kelahiran dan pastikan NIK di e-KTP sama persis dengan NIK di Kartu Keluarga Anda.

Perhatikan juga detail penulisan nama lengkap Anda di e-KTP.

Baik dari penggunaan huruf, tanda titik, tanda koma, spasi, dan gelar,  jangan sampai penulisan data di nama lengkap salah lagi.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Mengganti Data pada KTP

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas