Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik, Ikuti Panduan Berikut Ini
Mengganti data e-KTP tidak sama membuat e-KTP dari awal, yang artinya, Anda tidak perlu melakukan perekaman ulang.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Cara mengganti nama KTP yang bisa dilakukan dengan mudah dan tak perlu merekam ulang KTP.
Masyarakat cukup membawa dokumen pendukung dan mendatangi kelurahan atau kantor Dukcapil untuk mengganti nama KTP.
Dalam beberapa kasus, terkadang memang ada kesalahan penulisan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Nama yang mengalami salah ketik atau salah penulisan pada KTP ini harus segera diganti atau diubah.
Karena sekarang data pada KTP akan berpengaruh pada banyak hal, mengingat KTP merupakan dokumen penting bagi setiap orang.
Seluruh penduduk pemilik e-KTP wajib melapor pada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa jika mengalami masalah ini.
Dikutip dari disdukcapil.endekab.go.id, untuk mengganti nama pada KTP yang salah ketik ini, masyarakat tidak perlu lagi melakukan perekaman retina dan sidik jari.
Mengganti data e-KTP tidak sama membuat e-KTP dari awal, yang artinya, Anda tidak perlu melakukan perekaman ulang.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Elektronik, Cukup Bawa Fotokopi KK
Baca juga: Jaksa KPK Siap Buktikan Perkara Lanjutan Pengadaan e-KTP
Cara Mengganti Nama di KTP
1. Siapkan dokumen pendukung
Cara memperbaiki data e-KTP yang salah yaitu sebelum mengurus dan memperbaiki data e-KTP.
Sebaiknya siapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, surat nikah (bila ada), dan sebagainya.
2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kemudian datangilah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.