Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik, Ikuti Panduan Berikut Ini
Mengganti data e-KTP tidak sama membuat e-KTP dari awal, yang artinya, Anda tidak perlu melakukan perekaman ulang.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Untuk saat ini, ada beberapa wilayah yang sudah bisa melayani dan memperbaiki data e-KTP tingkat kelurahan pada domisili Anda.
3. Urutkan dokumen yang memerlukan modifikasi data
Dokumen yang telah dibawa, sebaiknya disortir.
Sertakanlah fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama agar dapat memperbaiki data e-KTP.
4. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan
Dokumen-dokumen yang ingin diubah sudah disortir, kemudian serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan.
5. Tunggu resi pengambilan e-KTP
Dokumen yang telah diserahkan diproses pihak Dukcapil.
Dinas Dukcapil akan memberikan resi pada Anda untuk pengambilan e-KTP.
Tunggulah sekitar 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
Beberapa sumber mengatakan, waktu pemrosesan resi e-KTP ini berbeda-beda di setiap Dukcapil.
Ada yang satu hari selesai, ada pula yang selesai dengan waktu kurang 1 minggu.
Hal ini dipengaruhi ketersediaan blangko KTP antrian atau sumber daya lain yang dibutuhkan untuk memperbaiki data e-KTP.
Baca juga: Penjelasan Mendagri dan Dirjen Dukcapil soal Pembuatan KTP bagi WNA, Tidak Terkait Pemilu 2024
Baca juga: Dirjen Dukcapil Beberkan 4 Perbedaan KTP-el WNI dan WNA
Pada dasarnya, proses memperbaiki data e-KTP tidak memungut biaya sepeserpun alias gratis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.