Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik, Ikuti Panduan Berikut Ini
Mengganti data e-KTP tidak sama membuat e-KTP dari awal, yang artinya, Anda tidak perlu melakukan perekaman ulang.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa proses memperbaiki data e-KTP tidak dipungut biaya sama sekali.
Jika ada pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang sama pada pasal 95 B.
Sanksi tersebut antara lain pidana penjara paling lama 6 tahun atau, denda paling banyak Rp75 juta.
Untuk pengambilan e-KTP baru, sebaiknya bawalah e-KTP lama dan Kartu Keluarga.
Datanglah sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Dukcapil.
Jika Anda akan mengambil e-KTP baru, pastikan semua data telah benar diganti.
Termasuk NIK KTP, nama lengkap, alamat, tanggal lahir, agama, status pekerjaan, dan data-data yang berkaitan.
Selain itu, sesuaikan NIK dengan akta kelahiran dan pastikan NIK di e-KTP sama persis dengan NIK di Kartu Keluarga Anda.
Perhatikan juga detail penulisan nama lengkap Anda di e-KTP.
Baik dari penggunaan huruf, tanda titik, tanda koma, spasi, dan gelar, jangan sampai penulisan data di nama lengkap salah lagi.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cara Mengganti Data pada KTP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.