Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik, Ikuti Panduan Berikut Ini

Mengganti data e-KTP tidak sama membuat e-KTP dari awal, yang artinya, Anda tidak perlu melakukan perekaman ulang.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik, Ikuti Panduan Berikut Ini
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP Elektronik - Berikut ini cara mengganti nama di KTP yang salah ketik. 

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa proses memperbaiki data e-KTP tidak dipungut biaya sama sekali.

Jika ada pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang sama pada pasal 95 B.

Sanksi tersebut antara lain pidana penjara paling lama 6 tahun atau, denda paling banyak Rp75 juta.

Untuk pengambilan e-KTP baru, sebaiknya bawalah e-KTP lama dan Kartu Keluarga.

Datanglah sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Dukcapil.

Jika Anda akan mengambil e-KTP baru, pastikan semua data telah benar diganti.

Termasuk NIK KTP, nama lengkap, alamat, tanggal lahir, agama, status pekerjaan, dan data-data yang berkaitan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, sesuaikan NIK dengan akta kelahiran dan pastikan NIK di e-KTP sama persis dengan NIK di Kartu Keluarga Anda.

Perhatikan juga detail penulisan nama lengkap Anda di e-KTP.

Baik dari penggunaan huruf, tanda titik, tanda koma, spasi, dan gelar,  jangan sampai penulisan data di nama lengkap salah lagi.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Mengganti Data pada KTP

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas