KPK Dalami Proses Kerja Sama Pengolahan Anoda Logam Antara PT Antam dan Loco Montrado
Namun KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus yang menyeret perusahaan BUMN berkode emiten ANTM ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses kerja sama antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado terkait pengolahan anoda logam.
Pendalaman ini ditelusuri penyidik KPK lewat GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) PT Antam Purwanto dan Legal Counsel Division Head PT Antam Wisnu Danandi, Kamis (16/6/2022).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses dan tahapan dilakukannya kerjasama antara PT AT Tbk dan PT LM pengolahan anoda logam di tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: KPK Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi pada Perusahaan BUMN Amarta Karya
Diketahui, KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021.
Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus yang menyeret perusahaan BUMN berkode emiten ANTM ini.
Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.
Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK telah menyita dokumen terkait kasus ini.
Dokumen itu disita dari saksi yang diperiksa tim penyidik pada Selasa (8/2/2022).
Saksi dimaksud yakni Nursyahrini Dewi selaku Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Aneka Tambang (November 2016-2018).
"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan perkara ini," ujar Ali, Rabu (9/2/2022).
Tim penyidik KPK pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah daerah Jakarta, Banten, hingga Kalimantan Barat untuk mengusut kasus ini
Salah satu tersangka, bos PT Loco Montrado, Siman Bahar, mengajukan praperadilan dan menang.
Siman pun memenangkan praperadilan dan batal ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, komisi antikorupsi memastikan kasus ini masih berlanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.