KPU Komitmen Mutakhirkan Sistem Informasi Partai Politik untuk Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi integrasi dan migrasi data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat koordinasi integrasi dan migrasi data Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) berasama perwakilan partai politik, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Anggota KPU RI Idham Holik pihaknya berkomitmen untuk memutakhirkan Sipol sebagai fasilitas pendaftaran partai politik peserta pemilu.
“Kami KPU memiliki komitmen untuk meng-uprgading atau memuktahirakan aplikasi ini tidak hanya user friendly tapi memiliki juga unsur keamanan siber sehingga aplikasi ini tidak diganggu oleh pihak yang tidak berkepentingan,” terang Idham di lokasi.
Pemutakhiran integrasi dan migrasi data parpol ini dilakukan dalam rangka memudahkan pihak parpol untuk mengunggah data yang dibutuhkan pada saat pendaftaran.
“Sistem informasi kita upayakan agara ibu baapak agar mudah untuk mengunggah data, data yang dibutuhkan pada saat pendaftaran partai politik sebagaimana yang diatur dalam peraturan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017,” ungkapnya.
Selain sebagai wadah pendaftaran peserta pemilu, Sipol juga diharapkan membantu partai politik mengelola dara secara internal hingga tingkat kepengurusan provinsi dan kabupaten/kota.
“Semoga kehadiran sipol ini manfaatnya bisa dirasakan, karena Sipol sudah kami perbarui,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.