MA Kabulkan Kasasi KPK terhadap 2 Terdakwa Korupsi Jalan di Kabupaten Bengkalis
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Melia Boentaran
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono.
Melia selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara dan Handoko menjabat komisaris merupakan terdakwa dalam perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015.
"Mahkamah Agung telah memutus dan menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa masing-masing pidana badan 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Disamping itu, MA juga telah memutuskan terdakwa Melia Boentaran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 miliar.
Menurut Ali, putusan MA ini telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa, termasuk jumlah kerugian keuangan negera dan uang penggantinya.
"KPK mengapresiasi majelis hakim karena, upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara memang perlu diterapkan sebagai upaya shock therapy, utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif," kata dia.
"Berikutnya, jaksa eksekutor KPK segera laksanakan putusan dimaksud," kata Ali.
Diketahui, keduanya telah dinyatakan terbukti melakukan korupsi oleh pengadilan tingkat pertama.
Dalam putusan hakim, Handoko divonis 2 tahun penjara.
Baca juga: Diwakili Anak Buah, Dirjen Kemenaker Tak Penuhi Pemeriksaan KPK Dalam Kasus Korupsi Jalan Bengkalis
Sementara Melia dihukum 4 tahun penjara ditambah hukuman uang pengganti Rp10.504.483.239.
KPK mengajukan banding atas vonis itu, sebab vonis dinilai lebih ringan dari tuntutan yakni 8 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti Rp 114,5 miliar.
Pada tingkat banding ini, hukuman Handoko tetap 2 tahun penjara.
Namun untuk Melia, dipotong menjadi 2 tahun penjara.