MA Kabulkan Kasasi KPK terhadap 2 Terdakwa Korupsi Jalan di Kabupaten Bengkalis
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Melia Boentaran
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Sementara hukuman uang pengganti tetap sama yakni Rp10.504.483.239.
Komisi antikorupsi lantas menempuh kasasi.
Dalam kasus ini, Handoko dan Melia melakukan korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Bengkalis.
Keduanya berkongkalikong untuk mendapatkan proyek peningkatan jalan tersebut dengan Dinas PUPR Bengkalis.
Keduanya dinilai aktif dalam proses pemenangan tender tersebut.
Terdapat sejumlah uang yang diberikan oleh Melia kepada pejabat di PUPR Bengkalis agar PT Arta Niaga Nusantara menang tender proyek tersebut.
Permasalahan bukan hanya terjadi pada saat tender proyek saja.
Saat pengerjaan proyek pun bermasalah.
Baca juga: Terpidana Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Dijebloskan ke Lapas Pekanbaru
Negara dinilai dirugikan ratusan miliar rupiah dari total nilai proyek Rp265 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi enam ruas jalan di Bengkalis senilai Rp2,5 triliun yang menyeret mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Kasus suap dua proyek jalan di antaranya sudah disidangkan dan membuat Amril dihukum selama 6 tahun penjara.