Mendagri Tito Karnavian Janji Tidak Akan Lagi Tunjuk Anggota TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berjanji tidak akan lagi menunjuk perwira TNI-Polri aktif menjadi penjabat (Pj) kepala daerah.
Editor: Srihandriatmo Malau
Menurutnya, karena ada konflik serius dan tidak bisa ditangani jika Pj berasal dari sipil.
"Memang Seram kemarin itu memang kurang dipahami, Seram Bagian Barat itu problemnya ada potensi konflik batas desa. Itu sempat hampir meledak di Desa Loki, di sebelahnya Maluku Tengah di Pulau Haruku sudah meledak ada meninggal, ratusan rumah terbakar," jelas Tito.
"Akar permasalahannya administrasi pemerintahan yaitu batas desa artinya kewenangan bupati bukan masalah kriminal tapi batas wilayah batas desa," lanjut dia.
Tito menuturkan, jika pemerintah sampai terlambat atau salah langkah dalam menunjuk Pj kepala daerah di Seram Bagian Barat, maka akan berbuntut panjang.
"Kita kalau menangani konflik upayakan bertindak proaktif melakukan pencegahan mediasi, jangan responsif sudah meledak meninggal, terbakar, itu ledakan tinggi, pengalaman kita di Poso di Ambon. Bahkan kemarin kita menerima delegasi Pulau Haruku ternyata belum tuntas juga," ucap dia.
Oleh sebab itu, atas berbagai macam pertimbangan, akhirnya disepakati Pj Bupati Seram Bagian Barat adalah Kepala BIN Sulawesi Tengah.
"Makanya Seram Bagian Barat ini saya diskusi dengan Pak Gubernur harus diisi figur yang bisa atasi konflik. Dan kewenangan tugas penjabat bupati sangat penting karena kunci di dia ini masalah batas desa," kata Tito.Dengan latar belakang Brigjen TNI Andi sebagai BIN, Tito meyakini masalah di Seram Bagian Barat ini dapat segera diredam.
"Kalau bicara pro aktif maka figur tepat adalah figur intelijen karena intel berpikirnya pro aktif, memetakan mediasi menyelesaikan sebelum meledak, sehingga kita minta nama dari BIN dan BIN memberikan figur yang dianggap kompeten yaitu Kabinda Sulteng karena dianggap pernah tangani konflik maka diberi penugasan," ucap Tito. "Jadi karena kebutuhan waktu itu," ucapnya.
Terkait penunjukan Pj kepala daerah, Tito mengatakan DPRD maupun Gubernur juga bisa mengusulkan nama calon penjabat (Pj) kepala daerah yang posisinya akan kosong pada tahun 2022 dan 2023 mendatang.
Hal ini kata Tito menunjukkan bahwa pemilihan Pj kepala daerah lebih terbuka.
"Kita buka, lebih terbuka yaitu meminta masukan dari gubernur, minta masukan dari kementerian lembaga yang punya calon yang memenuhi syarat," katanya.
Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa calon yang diusulkan untuk menjadi Pj juga harus memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya yakni calon tersebut harus pemimpin tinggi madya. Menurut Tito masing-masing lembaga bisa mengusulkan tiga nama soal calon kepala daerah.
Nama-nama tersebut bakal dibawa ke tim penilaian akhir atau TPA sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo.