Cek Bansos PKH Bulan Juni 2022 di Laman Resmi cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriteria Penerimanya
Bansos PKH cair bulan Juni 2022, cek di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Ini kriteria penerima dan rincian besaran bansosnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek bansos PKH bulan Juni 2022 secara online.
Cek Bansos PKH bulan Juni 2022 melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH cair bulan Juni 2022, yaitu memasuki pencairan tahap ke-II.
Bansos PKH bulan Juni 2022 dapat dicairkan melalui mesin ATM atau e-warong.
Bansos PKH disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Bansos PKH diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di tahun ini.
Baca juga: Joko Anwar Dapat Bantuan dari Netizen Saat Mencari Lokasi Syuting Pengabdi Setan 2
Baca juga: Cek BSU 2022 Senilai Rp 1 Juta, Kapan BLT Subsidi Upah untuk Pekerja Cair? Simak Penjelasan Berikut!
Cara Cek Penerima Bansos PKH:
1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id;
2. Login dan masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data pada KTP;
3. Lalu masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Kemudian masukkan kode pada kolom;
5. Apabila huruf kode tidak jelas, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir klik tombol "cari" data.
7. Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Baca juga: Informasi Terbaru Mengenai Kapan BSU Tahun 2022 Cair, Simak Penjelasannya!
Baca juga: Cek Data Penerima Bansos PKH Cair Juni 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM):
Komponen Kesehatan:
- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;
- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.
Komponen Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Rincian Besaran Bansos PKH:
1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;
6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;
7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.
Tahap Pencairan Bansos PKH 2022:
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bansos PKH 2022
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.